Murid SMP MKMT Muara Sungkai Keluhkan Ijazah Ditahan Kepsek


 

Lampung Utara, (potretperistiwa.com) -  Anjas Setiawan alumni SMP MKMT yang lulus pada tahun 2020 lalu tidak bisa melanjutkan sekolah menengah atas (SMA) lantaran ijazahnya di tahan oleh Kepala Sekolah SMP MKMT " Novi, dengan alasan karena tidak membayar uang UNBK sebesar Rp.750.000,- dan uang kursi Rp.150.000,- Minggu (13/02/2022).


Menurut keterangan dari Anjas Setiawan pada saat di konfirmasi oleh wartawan media Gerbang Lampura di kediamannya mengatakan," bahwa dirinya tidak bisa melanjutkan sekolah SMA karena ijazahnya di tahan oleh Kepala Sekolah SMP MKMT yang bernama Novi.


" Iya pak benar saya tidak bohong dan saya siap untuk di hadapkan pada Kepala Sekolah, karena saya belum membayar uang UNBK sebesar Rp 750.000,- dan uang kursi Rp.150.000 " elas Anjas.


Dikatakannya, Sudah dua tahun tidak bisa melanjutkan sekolah dan juga mencari kerja tidak bisa.


" Tidak bisa melanjutkan sekolah Lak, terhambat semua langkah mau kerja aja enggak bisa karena tidak ada ijazah " ungkap Dia.


Disampaikan Anjas bahwa selama saya sekolah sampai saya lulus tidak pernah belajar atau ujian memakai computers bukan saya sendiri yang tidak memakai computers teman teman satu kelas juga tidak pernah ujian atau belajar makai computers.


Bagaimana mau makai computers pada waktu itu masih daring belajar dari rumah masing masing,"tambahnya.


Sangat aneh padahal sekolah SMP MKMT ada dana BOS tapi ujian Nasional berbasis komputer (UNBK) masih memungut biaya dari para murid apa lagi uang yang tidak sedikit Rp.750.000,-


Sementara itu untuk meluruskan Informasi tersebut awak media mencoba mendatangi ke sekolah guna untuk konfirmasi kepada Kepala SMP MKMT Novi, namun Kepsek tidak dapat di temui dan tidak bisa di hubungin lewat telepon seluler.


Sementara itu  Ketua K3S UPTD Kecamatan Muara sungkai Rusmiati, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan,  saya tidak tau persoalan itu dikarenakan baru diangkat menjadi Korwil UPTD Kecamatan Muara sungkai pada bulan juni tahun 2021, terangnya.


Perlu diketahui Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara agar kiranya segera mengambil sikap dengan adanya permasalahan di SMP MKMT Desa Karang Rejo 2.


Hingga berita ini di terbitkan, Kepala sekolah SMP MKMT tidak dapat di konfirmasi.****( Tabrani-Tim)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama