Bali, (potretperistiwa.com) - Berawal dari diskusi hangat yang terjalin antara mahasiswa prodi Manajemen Pariwisata IPBI dengan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai, Bapak I Nyoman Serakat, tercetuslah ide kolaborasi dalam pengelolaan Tahura Ngurah Rai, khususnya pengelolaan hutan mangrove yang masih tersisa di Teluk Benoa sebagai objek wisata edukasi.
Pihak Tahura Ngurah Rai berkomitmen untuk tetap menjaga dan mempertahankan fungsi hutan mangrove sebagai pelindung kawasan pesisir termasuk keberlangsungan kehidupan beragam biota yang ada di dalamnya.
Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak yang berkompeten dan memiliki visi yang sama untuk kemajuan iptek dan lingkungan hidup, diharapkan keberadaan hutan mangrove di Teluk Benoa dapat dipertahankan sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Kampung Wisata Mangrove. Itu mungkin sebuah nama yang dapat mewakili bentuk laboratorium alam yang sekaligus sebagai objek wisata edukasi. Di Kampung Wisata Mangrove itu dalam bayangan akan terdapat jalur trekking mangrove, atraksi menyusuri hutan mangrove dengan jukung, tempat beristirahat sambil duduk minum kopi menikmati keindahan alam sekitar, ada rumah makan yang menyediakan aneka kuliner laut khas tradisional Bali, ada tempat selfie khas penanda objek wisata mangrove ini, bahkan kalau mungkin terdapat juga beberapa tempat akomodasi ramah lingkungan di sekitarnya.
Sebagai laboratorium alam, sarana-sarana pariwisata yang dibangun di sini sekaligus tempat praktek mahasiswa yang menekuni bidang kepariwisataan dari semua program studi yang ada. Mahasiswa sejak dini sudah dikenalkan dengan kenyataan di masyarakat pariwisata.
Alam lingkungan yang terjaga rapi, lestari dengan beragam jenis biota yang hidup di hutan mangrove ini juga menjadi wahana pembelajaran bagi anak didik dari PAUD hingga Perguruan Tinggi.
Sarana pariwisata yang dibangun di Kampung wisata mangrove ini merupakan representasi dari laboratorium atau tempat praktek mahasiswa masing-masing program studi. Di sini mahasiswa boleh unjuk skill, keahlian maupun keterampilan mereka di dunia bisnis pariwisata.
Sebagai Lab Prodi Perhotelan, berupa Pondok Wisata sebagai sarana akomodasi wisata. Lab Prodi Tata Boga, berupa Cafe dan Rumah makan. Lab Prodi Manajemen Pariwisata, sebagai sarana praktek kerja pengelolaan Kampung Wisata Mangrove secara keseluruhan, termasuk pemandu wisata, tourist information, pengelolaan pengunjung, atraksi wisata berupa canoing, wisata jukung, dll.
Model Pengelolaan
Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan payung hukum pengelolaan hutan mangrove. Dinyatakan bahwa mangrove merupakan ekosistem hutan, dan oleh karena itu, maka pemerintah bertanggung jawab dalam pengelolaan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan.
Implementasinyapun dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan No P.19/Menhut-II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Dalam Permen tersebut ditegaskan bahwa Kolaborasi Pengelolaan KSA dan KPA merupakan kegiatan untuk membantu meningkatkan efektifitas KSA dan KPA secara bersama dan sinergis oleh para pihak atas dasar kesepahaman dan kesepakatan bersama. Para pihak tersebut adalah mereka yang memiliki minat, kepedulian atau kepentingan, antara lain pemerintah, LSM, Masyarakat lokal, dan Perguruan Tinggi.
Maksud kolaborasi ini adalah untuk membantu meningkatkan efektifitas dan kemanfaatan KSA dan KPA bagi kesejahteraan masyarakat. Sehingga pengelolaan kawasan mangrove secara kolaboratif ini dapat secara simultan mengkaitkan tujuan-tujuan lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya.****
Posting Komentar