Seleksi Perdes Diduga Curang, Belasan Peserta Ajukan Protes


Kampar Utara, (potretperistiwa.com) - Belasan peserta seleksi calon perangkat Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar - Riau, menolak hasil penyaringan dan penjaringan oleh kepanitiaan. Mereka menemukan dugaan kejanggalan dan mengindikasi kecurangan dalam prosesnya.


Surat pernyataan keberatan/penolakan hasil ujian Perdes dilayangkan kepada Camat Kampar Utara, Kepala Desa Sawah, Panitia Seleksi Perangkat Desa dan dengan tembusan Surat kepada Bupati Kampar, DPMD Kabupaten Kampar, Pengadilan PTUN Provinsi Riau, BPD Sawah.


Sebanyak 10 poin tercantum di surat tersebut. Dalam seleksi itu, puluhan peserta memperebutkan tujuh formasi, yaitu Kaur Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun Sawah, Dusun Tanjung dan Dusun Sangkar Puyuh. 


Dimana dalam surat penolakan tersebut peserta Perangkat Desa menyampaikan bahwa, dari proses Administrasi Calon Perangkat Desa pada tujuan surat lamaran tidak diarahkan untuk memilih  formasi kekosongan yang dituju, namun setelah proses Administrasi atau bahan lamaran diverifikasi oleh Panitia para peserta calon Perangkat Desa terkecuali calon Kepala Dusun diundang oleh Panitia rapat ke Kantor Desa untuk memilih formasi tersebut dan pada saat itu diduga Panitia mengarah - arahkan peserta  calon karena diduga kuat untuk meloloskan keluarga (anak/keponakan) dari Panitia.


Selain itu juga selaku calon perangkat Desa Sawah, tidak pernah mendapatkan informasi atau diberitahukan tentang teknis ujian oleh Panitia sehingga proses dari penjaringan terkesan ditutupi karena diduga ada maksud dan tujuan tertentu.


Dalam surat gugatan peserta, juga disampaikan  bahwa para calon menduga adanya isu dan disinyalir telah terjadi kebocoran naskah soal atau kunci jawaban karena peserta tidak pernah diberitahukan siapa pembuat soal dan siapa yang menjamin soal tidak bocor karena para keluarga dari panitia yang ikut maju sebagai calon Perangkat Desa.


Juga berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Kampar No 12 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa didalam BAB VII Pasal 16 disebutkan pada poin (1) pengangkatan perangkat Desa dilakukan melalui cara ujian tertulis dan tes lainya dianggap perlu, dimana berdasarkan Peraturan Daerah tersebut tidak ada penjelasan terkait bobot nilai yang diperoleh pada saat tes, namun panitia mengambil kebijakan tanpa memberitahukan kepada peserta dengan memberikan bobot nilai tes tertulis sebesar 60 %, tes komputer 30%, pidato 10%, yang mana hal ini merugikan peserta perangkat Desa.


Tak hanya itu, sebelum pelaksanaan tes tertulis pada Selasa 25 Januari 2022 selaku calon juga menyampaikan agar terkait kebijakan bobot nilai dan menambahkan wawancara terutama khusus untuk calon Kepala Dusun karena mengingat Kepala Dusun bersentuhan langsung dengan Masyarakat sehingga patut memiliki ilmu komunikasi dan kecakapan dalam berpidato, namun saat itu Ketua Panitia tidak menggubris bahwa hal tersebut sudah keputusan dari Dinas PMDes Kabupaten Kampar.


Selain itu juga peserta tidak terima karena pada saat tes komputer ada orang yang tidak punya kepentingan berinisial "R" berada dalam ruangan tes, yang mana seharusnya ruangan tes seleksi hanya boleh dimasuki oleh Peserta, Panitia dan Pihak dari Wahana selaku penyedia tempat, tentunya kenapa Panitia bisa memberikan ruang atau membebaskan orang masuk yang mana orang tersebut tidak punya kapasitas didalam ruangan tersebut.


Untuk meluruskan informasi tersebut Sekretaris Camat Kampar Utara Nurhayati, SH yang juga selaku Panitia di tingkat Kecamatan diwawancara Media ini pada Selasa (8/2/2022) melalui WhatsApp terkait hal diatas mengatakan,  bahwa Pihak Kecamatan tetap me rekom/ memfasilitasi  yang lulus penjaringan Perangkat untuk nilai yang tertinggi.


Ketika disinggung terkait surat sanggahan Apakah tidak digubris atau Surat penolakan dari para peserta dianggap tidak benar/atau tidak ada fungsi atau pihak kecamatan tidak menggubris Sekcam menyampaikan bahwa terkait Surat Penolakan silahkan tanyakan ke Camat.


" Tentang sanggahan itu wewenang  Bapak Camat yang  menjawabnya pak, dan Bapak Koordinasikan saja sama Ketua Panitia" tulis Nurhayati sambil mengirimkan Nomor Ketua Panitia Perangkat Desa Sawah.


Sampai berita ini diterbitkan Redaksi Camat Kampar Utara Dasril belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Sejauh mana pemberitaan ini akan dipantau oleh awak media.*(Jon Herman).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama