Berikut 4 Cara Untuk Cek KK Online Mudah dan Praktis Lewat Internet


OKU_SUMSEL, (potretperistiwa.com) - Berkat perkembangan teknologi, saat ini Kartu Keluarga atau KK bisa di cek secara online! Anda pasti paham bahwa KK tidak cukup praktis untuk dibawa ke mana-mana karena ukurannya yang cukup besar.


Namun, dokumen KK sangat penting selain dokumen seperti e-KTP. Karena, seringkali KK di gunakan sebagai dokumen persyaratan untuk mengurus administrasi di kantor-kantor pemerintahan, aktivasi BPJS dan aktivitas lainnya.


Sehingga, cek KK online tentu menjadi inovasi baru yang mempermudah masyarakat. Selain mempermudah, cek KK secara online juga lebih mengefektifkan waktu.


Salah satu program elektronik seperti e-KTP telah memberi pengaruh yang besar bagi akurasi data di instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Tentunya, Kartu Keluarga juga harus bisa diakses secara lebih mudah agar masyarakat tidak lagi kesulitan ketika harus mengurus dokumen resmi milik pribadi.


Cara Cek Kartu Keluarga (KK) Online

Kini, masyarakat bisa cek KK online tanpa harus pergi ke di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil). Tentunya ini lebih mempermudah apalagi ketika sedang dalam keadaan mendesak. Cek KK biasanya dilakukan untuk memastikan nomor dan melakukan validasi data.

Simak caranya berikut ini.

1. Cek KK Online Lewat Website

Pertama, Anda bisa melakukan cek KK online melalui website resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Disdukcapil sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Silahkan cek KK online di website resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah anda tersebut.


Masing-masing website Disdukcapil memiliki sistem pengecekkan yang berbeda.

Secara umum caranya adalah sebagai berikut:

Kunjungi alamat website dukcapil.kemendagri.go.id melalui aplikasi browser.

Pilih menu Cek NIK.

Lalu silahkan masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK.

Sebagian website Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.

Lalu klik tombol Cek NIK.

Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.


2. Cek Melalui Email

Untuk mengecek Kartu Keluarga secara online bisa dilakukan melalui email. Anda bisa mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek NIK atau cek KK secara online. Bagaimana caranya?


Lengkapi subjek email sesuai dengan kebutuhan dan tulislah email dengan format sederhana pada body email, seperti:


NIK KTP

Nama Lengkap

Nomor KK

Nomor Telepon

Alamat Email

Tujuan atau Kendala

Setelah itu, tinggal kirim email ke alamat dukcapil@gmail.com. Silahkan tunggu balasan dari Dukcapil selama 1x24 jam.


3. Cek Menggunakan Media Sosial

Selain dengan dua cara di atas, Anda juga bisa cek KK online melalui media sosial seperti Instagram, Facebook atau Twitter resmi Dukcapil. Cara lengkapnya adalah sebagai berikut.


Silahkan mengirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun media sosial Dukcapil (Facebook: Ditjen Dukcapil, Twitter: @ccdukcapil).


Hindari menulis data pribadi yang di sebutkan sebelumnya di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi Anda.


4. Via Hotline atau WhatsApp

Cara terakhir yang bisa Anda lakukan untuk cek KK online dengan mudah adalah melalui hotline Ditjen Dukcapil di nomor 1500-537.

Selain itu, Anda juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 0811-800-5373, dengan format pesan yang sama seperti yang sudah di sebutkan sebelumnya.


Kartu Keluarga memang dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap orang, termasuk bagi yang baru saja menikah. Sehingga harus mengurus pisah KK dengan orangtua atau wali.Dengan melakukan administrasi secara online seperti cek KK online di atas tentu bisa mempermudah Anda untuk melakukan layanan lainnya.


Laporan : Tim/OKU, Sumber berita : roy/roy CNBC Indonesia

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama