Gubernur Sumsel Secara Resmi Serahkan SK Plh Bupati OKU


Ogan Komering Ulu, (potretperistiwa.com) - Gubernur Sumsel H. Herman Deru Secara Resmi Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU, Usai Berakhirnya Jabatan Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Chandra Terhitung Pada 8 Maret 2022, Bertempat di Griya Agung Palembang Sumsel, Rabu (9/03/2022).


Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menunjuk Pejabat Eselon II Pemprov Sumsel H. Teddy Meilwansyah, S.SSTP, M.M, M.Pd., sebagai Plh Bupati OKU. Dimana sebelumnya Teddy menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel. 


Penunjukan Teddy sebagai PLH Bupati OKU OKU ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : 199/KPTS/I/2022 tentang Pelaksana Harian Bupati OKU yang di serahkan langsung Gubernur Sumsel H. Herman Deru di Griya Agung Palembang sekitar Pukul 20.00 WIB.


Pada kesempatan ini Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyampaikan, bahwa jabatan Bupati atau Kepala Daerah tidak boleh kosong, Bupati yang baru saja habis masa jabatannya pada Pukul 00.00 semalam harus segera diisi, jangan sampai jabatan tersebut kosong. 


Untuk itu sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah dirinya langsung menunjuk dan menyerahkan surat keputusan Gubernur kepada PLH Bupati OKU.


Di katakan Herman Deru, ditunjuknya Teddy Meilwansyah sebagai PLH Bupati OKU dinilainya Teddy paham akan tata kelola di daerah OKU terlebih lagi Teddy telah menjabat lama sebagai ASN di lingkungan Pemkab OKU.


Herman Deru mengucapkan terima kasih kepada Edward Candra yang telah genap 1 tahun menjalankan tugas pengabdian sebagai PLH Bupati OKU juga mengapresiasi tugas yang telah dijalankan Edward Candra selama menjabat sebagai PLH Bupati OKU, dan berharap kepada Teddy Meilwansyah dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk kemajuan masyarakat Kabupaten OKU.


Turut hadir acara, Sekda Provinsi Sumsel, Pejabat eselon II Provinsi Sumsel, Ketua TP. PKK Provinsi Sumsel, OKU, Dandim 0403/OKU, Kapolres OKU, Kajari OKU, OPD Terkait, PLH. Ketua TP. PKK OKU, serta Undangan Lainnya.***(Tim).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama