Duri, (potretperistiwa.com) - Team Opsnal Polsek Mandau pada Rabu (30/3/2022) sekira Pukul 13.00 WIB telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel, dari hasil penyelidikan team opsnal mendapatkan Informasi bahwa diduga Tersangka Ponidi Alias Kampret (LK 39) merupakan agen judi togel dan sedang berada di warung Jalan Rangau Km 12 Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian team Opsnal Polsek Mandau bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara dan sesampainya di TKP Team melakukan penangkapan terhadap Tersangka sekira puku 14.40 WIB dan hasil penggeledahan Tersangka ditemukan Uang sebesar Rp 255.000,- (Dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) diduga uang taruhan Judi togel, 1 (satu) Unit Handphone Nokia tipe 1280 Warna Biru, 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel dan 1 (satu) buah Pena warna biru sebagai sarana judi togel yang dilakukan Tersangka.
Menurut Kapolsek Mandau Kompol Indra melalui Kanit Reskrim Firman SH menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi Tersangka telah mengakui bahwa perjudian jenis togel tersebut sudah dilakukan sekitar 1 tahun yang lalu.
Kemudian tersangka, Ponidi Alias Kampret juga mengakui perbuatannya sebagai agen judi togel, Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Posting Komentar