Komisi IV DPRD Resmi Polisikan Oknum Kades Pekondoh Melalui Kuasa Hukum!


Pesawaran (potretperistiwa.com) - Penasehat Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, DR CAN  Nurul Hidayah, bersama para jajarannya  dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Pesawaran, Bambang resmi melaporkan ke Polres Pesawaran terkait temuan hasil sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Pesawaran pada Senin (7/03/2022) di Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.


Nurul Hidayah mengatakan, pihaknya dari kuasa hukum DPRD Pesawaran, telah melaporkan temuan pasca sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Pesawaran ke pihak kepolisian setempat pada hari Rabu, (9/03/2022)


“Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Reskrim, atas temuan dugaan adanya oknum Kades dan aparaturnya yang diduga menyalahi aturan Kementrian Sosial terkait penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) yang saat ini berubah menjadi Bantuan Sosial Sembako Tunai (BSST),” ujarnya saat dijumpai di Mapolres Pesawaran, Kamis 10 Maret 2022.


Dirinya menjelaskan, hal itu diawali dari pemberitaan atas kesaksian warga yang merasa di intimidasi mengenai realisasi dana bantuan BSST senilai Rp 600 ribu, yang di minta kembali oleh oknum RT, karena wajib di belanjakan melalui E-warung yang ditentukan, atas perintah Kepala Desa Pekondoh.


“Disini kami juga didampingi Staf Dewan dan dua anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Pesawaran guna melaporkan temuan tersebut ke Polres Pesawaran agar segera ditindaklanjuti,” ucap Nurul


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari hasil Sidak DPRD Pesawaran dan terkait laporan adanya dugaan perkara lain masih dalam proses.


“Memang benar, adanya penyerahan rekomendasi hasil Sidak DPRD Pesawaran,  diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum DPRD Pesawaran didampingi Staf DPRD yang membidangi dan penyerahan itu disaksikan langsung oleh dua anggota Komisi IV DPRD, Bumairo dan Roliansyah,” pungkasnya.**(Lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama