Oknum Guru Cabul Anak Dibawah Umur di Ciduk Polisi


Duri, (potretperistiwa.com) - Unit Reskrim Polsek Mandau telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur, pada Rabu (16/3/2022) sekira Pukul 09.00 WIB, TKP di Sekolah MI kelas 3 Sumayyah Jalan Baiturrahman Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 


Diketahui pelaku oknum guru berinisial D ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua Bunga (samaran) yang merasa tidak senang karena anaknya telah di cabuli oleh D.


Dari informasi yang dirangkum media ini, kejadian terjadi pada  Senin (21/3/2022) sekira Pukul 18.00 WIB, pelapor di hubungi pihak sekolah untuk segera datang ke sekolah.


" Saya disuruh pihak sekolah untuk datang, Sesampainya saya di sekolah saya di beritahukan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap anak saya sebagai korban dan teman sekelas lainnya oleh oknum guru berinisial D. Kemudian saya langsung bertanya kepada anak saya (bunga) sebagai korban, dan saya mendapati jawaban dari anak saya, bahwa benar telah terjadi pelecehan dengan cara meraba bagian tubuh berupa dada, kemudian membuka celana dalam anak saya / korban dan kemaluan anak saya di masukan jari tangan oleh pelaku, setelah pelaku puas melakukan perbuatan nya sebelum pergi pelaku mencium pipi korban " ujarnya.


Dikatakannya, setelah mendapat informasi tersebut saya merasa tidak menerima atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, S.H, S.I.K. melalui Kanit Reskrim Mandau Firman menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Mandau, mendapat laporan dari Pelapor bahwa telah terjadi TP. Pencabulan Anak di bawah umur yang berlokasi di Jalan Baiturahman Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis oleh terlapor atas nama S Daulay diduga melakukan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur.


Mendapatkan laporan tim bergerak cepat dan menangkap terlapora selanjutnya terlapor di Proses Unit PPA Reskrim Polsek Mandau, setelah diinterogasi terlapor mengakui perbuatannya. Kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku guna proses hukum.***(Red/Mir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama