Pemberhentian Perangkat Tiyuh Kibang Mulya Jaya Diduga Sepihak dan Kangkangi Aturan


Tulang Bawang Barat, (potretperistiwa.com) - Menurut mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat tiyuh mengacu pada ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Tiyuh.


Sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Tiyuh dilakukan secara bersih dan memiliki bobot bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.


Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut diatur bahwa Perangkat Tiyuh/Desa berhenti dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, dipidana dengan hukuman tetap, usia 60 tahun, tidak pernah masuk dan tidak lagi memenuhi karena ijazah misalnya.


Pemberhentian, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur secara jelas pula tentang mekanismenya yakni dengan terlebih dahulu Kepala Tiyuh/Desa wajib melakukan konsultasi kepada Camat setempat.


Camat merekomendasi secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Tiyuh.


Dengan menjalankan mekanisme sebagaimana tersebut di atas secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat Tiyuh tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.


Melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah sedini mungkin, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat).


Akan tetapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah Tiyuh yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di Tiyuh justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait dengan pengisian jabatan perangkat tiyuh.


Tidak bisa dipungkiri kalau melaksanakan roda pemerintahan tiyuh pasti sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa si Kepala Tiyuh mengayuh. Kepala tiyuh pasti berhak memilah mitranya dalam bekerja lewat penempatan pada fitur tiyuh, memilah pihak yang dikira bisa sejalan dengan visi serta misinya supaya tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.


Tetapi alibi itu tidak bisa mengesampingkan kewajiban Kepala Tiyuh buat melakukan pengangkatan serta pemberhentian perangkat tiyuh wajib cocok dengan alur prosedur yang sudah diatur. Malah di sinilah tes awal seseorang kepalo Tiyuh, menampilkan profesionalisme nya, menjamin kalau tidak ada konflik kepentingan yang bisa mengacaukan sistem pemerintahan.


Tapi sangat disayangkan apa yang telah di atur Permendagri Nomor 67 Tahun 2917 Tentang Perobahan Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa/Tiyuh.


Dan peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa/tiyuh. Justru diduga tidak menjadi pedoman oleh oknum tertentu, 


Seperti  Ibrahim dijumpai di rumahnya dan seperti yang di sampaikan salah satu perangkat Tiyuh Kibang Mulya Jaya Kecamatan Lambu Kibang tentang pemberhentian sepihak tanpa musyawarah terlebih dahulu,"ucapnya".


Menurut keterangan Ibrahim pada tanggal 14/01/2022  ada undangan rapat pemberhentian dan pengangkatan perangkat tiyuh, akan tetapi mereka tidak menyinggung atau membahas tentang pemberhentian saya, ucapnya.


Lanjut Ibrahim yang menjadi pertanyaan saya selama ini apa kesalahan saya, dan kenapa surat pemberhentian saya terbit nya tanggal 01/01/2022, sedangkan saya terima surat nya tanggal 17/01/2022. kenapa surat nya tidak disampaikan sebelum rapat, pemberhentian dan pengangkatan perangkat tiyuh, sudah pasti saat rapat akan saya bahas supaya jelas di mana kesalahan dan kekurangan persyaratan saya" jelas Ibrahim apa lagi selama saya mengabdi saya tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP), tuturnya.


Besok, Jumat (04/03/2022) kalau gak ada halangan saya akan silaturahmi kekantor Tiuh, menanyakan prihal pemberhentian saya, dimana letak kesalahan dan kekurangan berkas saya, kalau tidak saya minta secara tertulis apa alasan dan kesalahannya, kata dia.


Selanjut nya Ibrahim menyampaikan saya di hubungi Via Telpon oleh pak Camat Lambu Kibang mengenai surat pemberhentian Bapak Ibrahim tidak memenuhi Unsur karena:

1. Usia belum 60 tahun ke atas.

2. Tidak tersangkut pidana hukuman tetap

3. Atau karena sakit dan  tidak pernah masuk 4. Tidak lagi memenuhi syarat di karenakan ijazah misalnya.


Sementara surat rekomendasi Ibrahim belum saya tanda tangan karena seperti yang saya sampaikan kalau tidak memenuhi unsur, dan menurut isi surat rekomendasi bahwa pak Ibrahim tidak memenuhi tupoksi,"katanya".


Di hubungi Via telpon Aminudin S.P Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Lampung, sangat mendukung langkah Pak Ibrahim untuk mempertanyakan hal ini kepada Tiyuh tentang pemberhentian nya apa alasan dan kekurangan dalam berkas nya, apakah sudah memenuhi unsur atau tidak nya, kalau perlu secara tertulis apa alasan dan kekurangan nya.


Kalau tidak ada penyelesaian tingkat tiyuh atau Kecamatan maka laporkan kepada bupati nya, jangan khawatir sebagai ketua saya siap membantu dan mengawal masalah ini bahkan kita siapkan pengacara dan kita pelajari kalau pemberhentian nya tidak memenuhi unsur maka akan kita laporkan saja,"ucapnya di akhir percakapan.**** (Lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama