Waduh ! Cinta Ditolak Bom molotov Meledak


Duri, (potretperistiwa.com) - Karena Cintanya di tolak, bom molotov pun bertindak, Riski Anwar (31) Warga jalan Pipa Air Bersih RT 06 RW 04 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Duri, akhirnya harus meringkuk di sel Polsek Mandau, di jerat ke dalam perkara Tindak Pidana Pembakaran sesuai dengan rumusan Pasal 187 ayat 2 KUHPidana. 


Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Reskrim Polsek Mandau menerima laporan dari Nitmila Sari (48) warga Jalan Desa Harapan RT 004 RW 005 Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan beserta saksi mata Riska Ramadani (28) warga Simpang Bangko RT 001 Rw 005 Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dan juga Fadhilah (24) warga Jalan Desa harapan GG. Mawar Kel. Air Jamban Kab. Bengkalis, pelaku dugaan pembakaran Riski Anwar, pada Jumat (25/3/2022) Pukul 16.30 WIB.

RA di tangkap Polisi di Jalan Pipa Air Bersih Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. 


Menurut Kapolsek Mandau Kompol Kompol Indra Lukman Prabowo, S.H, S.I.K. melalui Kanit Reskrim nya Firman, SH menjelaskan pada  Jumat (25/3/2022) sekira Pukul 00.46 WIB, TKP di rumah kost milik pelapor yang terletak di Jl. Desa Harapan Gg. Dahlia RT 004 RW 005 Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Telah terjadi tindak pidana Pembakaran, Kronologis kejadian tersebut berawal pada saat pelapor sedang berada dikediaman pelapor, tiba-tiba pelapor  mendapat telepon dari saksi 2, yang mana pada saat itu saksi 2 memberitahukan kalau Saksi 1 menelpon dan menceritakan “rumah kost di lempar orang.


" Kakak kirain mesin air yang meledak, setelah diintip keluar ternyata pintu salah satu kamar kost yang dihuni sdr DEA sudah terbakar. Kemudian saksi 1 keluar dari kamar dan langsung menyiram pintu yang terbakar dengan menggunakan selang air yang ada di rumah kost. Setelah api padam di TKP saksi 1 menemukan pecahan botol marjan yang ada sumbunya” ujar saksi menjelaskan.


Setelah mendapat telepon dari saksi 2 tersebut pelapor dan saksi 2 mendatangi TKP dan mendapati pintu kamar kost yang dihuni sdr DEA telah gosong dan di lantai banyak pecahan kaca botol  marjan yang diberi sumbu. 


Atas kejadian tersebut pelapor trauma ketakutan dan kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut sebesar lebih kurang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Lebih lanjut dijelaskannya Kronologis Penangkapannya, berdasarkan Laporan tersebut diatas, pada Jumat tanggal 25 maret 2022 Pukul 15.30 WIB Team Opsnal Polsek Mandau melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui diduga Pelaku bernama Riski Anwar kemudian team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap diduga Tersangka di jl. Pipa Air Bersih Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis pada saat sedang potong rambut selanjutnya mengamankan Barang Bukti. 


Menurut keterangan Pelaku melakukan pembakaran dikarenakan sakit hati akibat cintanya di tolak korban, dan pelaku dengan sengaja membuat molotov dari botol kaca marjan di isi minyak bensin dan di kasih sumbu untuk membakar rumah korban. 


Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut.***(Red/Mir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama