Namun, dalam pemberian remisi khusus tahun ini terbilang lebih ketat. Karena setiap napi yang ingin mendapatkan remisi khusus ini harus aktif dalam pembinaan.
"Seperti napi yang akan ke masjid mereka harus absen sidik jari. Jadi benar-benar mereka yang aktif dalam pembinaan. Jadi yang tidak aktif ketahuan," terang Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu yang dikonfirmasi lewat sambungan akun WhatsApp Humas Lapas,pada Sabtu (30/04)sore ini,
Dari jumlah 785 napi yang ada untuk mendapatkan remisi sebanyak 443 napi di antaranya merupakan napi kasus narkoba. Sementara sisanya kasus pidana umum lainnya.
Bahtiar Sitepu menambahkan, sejauh ini semua berjalan dengan baik, berkat motivasi yang diberikan dari rekan-rekan petugas lapas, pungkasnya,
Meski ada sebanyak 443 WBP yang mendapatkan remisi khusus tetapi Pak Ka.Lapas tidak menjelaskan ada napi yang bebas secara langsung pada saat pemotongan remisi khusus ini,
"Potongan untuk remisi khusus itu biasanya diberikan kepada napi di momentum hari perayaan semua agama, dan untuk potongan tahanan yang diberikan itu selama dua bulan masa tahanan. Sementara kalau remisi umum yang biasanya dilaksanakan pada Momentum 17 Agustus itu napi diberikan remisi potongan tahanan 6 bulan bagi tahanan yang sudah lama. Artinya dalam setahun dia sudah dapat potongan 8 bulan. Tinggal jalani 4 bulan saja dalam setahunnya," ucap Pak Ka.Lapas kelas IIB Pasir Pengaraian ini menandaskan.**(Robby Bangun)
Posting Komentar