Di HBP Ke 58, Kalapas Umumkan 443 Napi Dapatkan


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian  mengumumkan  sebanyak 443 narapidana (napi) dari total sekitar 785 WBP untuk mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 2022, dari Kementerian Hukum dan HAM.


Namun, dalam pemberian remisi khusus tahun ini terbilang lebih ketat. Karena setiap napi yang ingin mendapatkan remisi khusus ini harus aktif dalam pembinaan. 


"Seperti napi yang akan ke masjid mereka harus absen sidik jari. Jadi benar-benar mereka yang aktif dalam pembinaan. Jadi yang tidak aktif ketahuan," terang Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu  yang dikonfirmasi lewat sambungan akun WhatsApp Humas Lapas,pada Sabtu (30/04)sore ini,


Dari jumlah 785 napi yang  ada untuk mendapatkan remisi sebanyak 443 napi di antaranya merupakan napi kasus narkoba. Sementara sisanya kasus pidana umum lainnya. 


Bahtiar Sitepu menambahkan, sejauh ini semua berjalan dengan baik, berkat motivasi yang diberikan dari rekan-rekan petugas lapas, pungkasnya,


Meski ada sebanyak 443 WBP  yang  mendapatkan remisi khusus  tetapi Pak Ka.Lapas  tidak menjelaskan ada napi yang bebas secara langsung pada saat pemotongan remisi khusus ini,


"Potongan untuk remisi khusus itu biasanya diberikan kepada napi di momentum hari perayaan semua agama, dan untuk potongan tahanan yang diberikan itu selama dua bulan masa tahanan. Sementara kalau remisi umum yang biasanya dilaksanakan pada Momentum 17 Agustus itu napi diberikan remisi potongan tahanan 6 bulan bagi tahanan yang sudah lama. Artinya dalam setahun dia sudah dapat potongan 8 bulan. Tinggal jalani 4 bulan saja dalam setahunnya," ucap Pak Ka.Lapas kelas IIB Pasir Pengaraian ini menandaskan.**(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama