Pelalawan, (Potretperistiwa.com) - Hakim Tunggal Alvin Ramadhan Nurluis, SH, MH. menolak Keseluruhan Permohonan Praperadilan Nomor 1/Pra.Pid/2022/PN.Plw atas nama Pemohon Jannes Situmorang terhadap Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.
Selanjutnya yang berhak mengajukan Pra peradilan adalah tersangka, apakah penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, atau melewati batas waktu Pasal 24 KUHAP, penyidik, dan Penuntut Umum atau pihak ketiga (saksi korban);
Adapun yang menjadi dasar Praperadilan sendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas dan lugas menyatakan bahwa penetapan status tersangka termasuk ke dalam objek praperadilan.
Kemudian proses pemeriksaan pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP), kemudian dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
Adapun alasan Hakim menolak permohonan Pemohon Praperadilan sudah sesuai dengan Perma No. 4 tahun 2016 yang menyatakan Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil.
Setelah kami koordinasi dengan Hakim Prapid terkait pemberitaan media Catatan Riau.com tersebut Hakim Tunggal Alvin Ramadhan Nurluis, SH, MH. memberikan keterangan bahwa karena tidak satupun dalil pemohon Pra Peradilan dapat dibuktikan oleh Pemohon, terkait penetapan Tersangka atas diri Pemohon, bahkan Termohon juga telah terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan, Gelar Perkara,
Penyidikan, dan sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, Termohon telah menemukan 2 alat bukti yakni berupa keterangan saksi dan ahli, dimana terhadap Pemohon pun telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana bukti Berita Acara Pemeriksaan saksi atas nama Pemohon;
Selanjutnya terhadap penyitaan barang bukti eskavator dan mobil truck colt diesel yang dilakukan Termohon tidak sesuai dengan SOP juga tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon, karena telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pelalawann yang artinya penyitaan tersebut telah dilakukan secara procedural;
Terkait dengan penangkapan dan penahanan Pemohon telah terbukti dilakukan dengan memenuhi ketentuan Perkap nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dimana Terhadap Tersangka (Pemohon) telah dilengkapi Surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan dibuatkan Berita Acara Penangkapan yang ditandatangani oleh Pemohon dan juga tembusannya di serahkan kepada pemohon dan keluarga pemohon.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Hakim Tunggal menilai Penetapan Tersangka, Penangkapan Tersangka dan Penyitaan barang bukti telah memnuhi syarat formil sehingga Permohonan Pemohon ditolak seluruhnya;
"Terkait pemberitaan media Catatan Riau.com, Penulis berita tersebut menggunakan pendekatan salah atau tidak salahnya Pemohon, sedangkan hal tersebut bukanlah kewenangan hakim pra peradilan dan hal tersebut kewenangan Majelis Hakim jika perkara sudah dilimpahkan ke persidangan.***( WT.PUTERI )
Posting Komentar