Pelalawan, (Potret peristiwa.com) - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pelalawan, Marulitua J. Sitanggang, S.H, bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan kegiatan pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota.
Bantuan hukum yang dilakukan terkait permasalahan Tunggakan Iuran Jaminan Ketenagakerjaan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Silpia Rosalina, SH., MH, yang digelar di Aula Kantor Kejari Pelalawan yang berlangsung selama 2 hari, dimulai pada 26 sampai 27 April 2022, sekira pukul 09.00 WIB.
Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina menyampaikan, dalam hal ini Kejari Pelalawan mewakili Pemerintah dalam setiap tindakan penyelesaian sengketa hukum, baik Non Litigasi maupun Litigasi berdasarkan dengan Memorandum of Understanding (MOU).
"Terkait mediasi yang dilakukan pada hari ini berdasarkan adanya MOU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan," ujarnya.
Silpia menambahkan, terkait pembayaran iuran jaminan sosial sudah di atur di dalam Undang-Undang. "Sebagaimana Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," jelasnya.
"Kegiatan ini merupakan salah satu tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," tukas Kejari Pelalawan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pelalawan, Fusthatul Amul Huzni, SH menyampaikan, dalam mediasi itu sudah ada kesepakatan terkait waktu pelunasan dan metode pelunasan.
"Hal ini diperkuat dengan dibuatnya berita acara penagihan terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak," kata Kasi Intel kepada Mandiri Pos Riau, Kamis (28/4).
Tampak hadir, Kasi Datun beserta Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pelalawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, Petugas Pengawas pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, serta perwakilan Perusahaan di Kabupaten Pelalawan.****(WT.PUTERI)
Posting Komentar