Meskipun adanya desakan dari beberapa Ormas di Kabupaten Rokan Hulu dan sejumlah organisasi dan media online beberapa menyoroti hal terkait pemberantasan judi Gelper dan Togel. Namun sayangnya, belum ada tanda-tanda permainan haram itu dibersihkan oleh pihak Polres Rohul.
Demikian disampaikan Ketua DPC LSM Penjara Rohul, Asep Susanto, saat di wawancarai oleh awak Media, Sabtu (9/4/2022).
Menurut informasi yang di dapati dari salah seorang yang tidak ingin disebut indentitasnya menjelaskan, Mesin tembak ikan-ikan (gelper) yang di jadikan tempat arena permainan perjudian tidak akan bisa tersentuh oleh hukum, lantaran diduga adanya keterlibatan oknum TNI Mem Back Up bisnis haram tersebut.
Mendengar informasi tersebut, Ketua LSM Penjara beserta Tim, Meninjau informasi tempat lokasi tersebut dan membenarkan adanya gudang Penyimpanan Meja Tembak ikan-ikan yang berjumlah puluhan unit yang siap beroperasi di wilayah Rohul.
" Kami sangat heran, Praktek perjudian Mesin tembak ikan-ikan (gelper) bisa beroperasi tidak berapa jauh dari Lokasi Kantor Kepolisian (Polsek) Ujung Batu, bahkan lokasinya di pinggir jalan lintas dekat simpang Pir kecamatan Tandun, di depan Warung Makan Nasi uduk Pecel Lele Pesona Malam " tutur dia.
Dikatakan Asep, bisnis ini sangat merusak mental dan moral masyarakat yang notabene Kabupaten Rokan Hulu yang berjulukan Negeri Seribu Suluk menjunjung tinggi nilai-nilai Agamis ditengah-tengah masyarakat, Apalagi saat ini merupakan bulan suci Ramadhan, bulan yang penuh Rahmat dan berkah bagi umat islam.
"Saya minta kepada pihak Kepolisian untuk Berantas Habis seluruh kegiatan perjudian Gelper dan Togel yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 01 Tahun 2009, Tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat " harap Asel.
Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana dapat hilang sifat perbuatan melawan hukum, jika perjudian itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga perjudian itu seolah-olah menjadi sah atau legal menurut segelintir masyarakat.
Selain itu, Perjudian juga dilarang oleh ajaran agama dan budaya adat istiadat khasanah budaya Melayu Rokan Hulu.
"Bila pihak Kepolisian enggan menertibkan kegiatan perjudian tersebut, Maka saya secara pribadi akan melayangkan surat secara resmi Kepolda Riau. Saya tidak ingin bisnis haram itu beroperasi di wilayah kabupaten Rokan Hulu, Tegas "Asep Susanto.***(Robby Bangun)
Posting Komentar