Pasca Pemekaran, 100 Orang Perhari Ajukan Perubahan Data Kependudukan


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) 
- Sejak dibukanya layanan pada awal pekan ini, setidaknya lebih dari 100 orang per hari mengajukan perubahan data kecamatan pemekaran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.


Masyarakat mengajukan perubahan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui aplikasi sipenduduk.pekanbaru.go.id.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, sejauh ini pelayanan perubahan data untuk warga yang di kecamatan pemekaran berjalan lancar dan tidak ada kendala.

"Alhamdulillah untuk layanan perubahan data masih berjalan lancar dan belum ada kendala," ujar Irma, Kamis (14/4).

Menurutnya, untuk layanan penggantian Kartu Keluarga atau KK setelah diproses langsung dikirim ke email pihak yang mengajukan perubahan administrasi kependudukan.

Namun untuk penyelesaian perubahan data kecamatan di KTP, pihak Disdukcapil dikatakan Irma memerlukan waktu selama tujuh hari kerja.

"Mengingat nantinya untuk semua KTP yang selesai, akan dikirim ke UPT Disdukcapil yang ada di kecamatan. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke MPP Dukcapil atau cukup hanya dikantor kecamatan saja," terangnya.

Irma juga mengungkapkan, dari lima kecamatan yang merupakan hasil pemekaran, sejauh ini permohonan perubahan data terbanyak berasal dari Kecamatan Tuah Madani dan Bina Widya.

Untuk diketahui nama kecamatan baru di Pekanbaru hasil pemekaran adalah Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Kulim dan kecamatan Rumbai Timur serta Rumbai Barat.
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama