Selama Libur Idul Fitri, Truk angkutan barang Dilarang Beroperasi !

Keterangan Foto : Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Truk angkutan barang dilarang beroperasi selama libur Idul fitri atau lebaran. Truk bertonase tinggi ini dilarang mulai H-3 lebaran mendatang.


Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, kesiapan angkutan armada darat tetap sesuai dengan arahan kementerian untuk tetap menjaga dan memastikan keselamatan berkendara.

"Seperti kelengkapan, kondisi mobil sebagaimana, layak jalan harus dipastikan. Bagaimana pun ini syarat penting dalam perjalanan untuk keselamatan kendaraan di jalan," kata Yuliarso, Jumat (22/4).

Ia juga menyebut, untuk angkutan barang dilarang berangkat mulai dari H-3 sampai H+2 karena berkaitan dengan kendaraan mudik yang akan menggunakan jalur yang menghubungkan antar kabupaten dan provinsi.

"Jadi kendaraan barang ini mungkin tidak berjalan," jelasnya.
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama