Bupati Bersama Kajari Resmikan Rumah Keadilan Restorative di Pasir Baru


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Bupati H.Sukiman bersama Kajari Rokan Hulu beserta pihak Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu adakan kegiatan Launching Rumah Rostorative Justice (Keadilan Restoratif) di Aula Kantor Kepala Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah. Rokan Hulu Riau Rabu, (25/5/2022).


Kegiatan dibuka Bupati Rohul Sukiman dihadiri Kajari, Kapolres Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Perwakilan Dandim, Camat Rambah Sulfan Alwi, Asisten I Bupati Fathanalia Putra, S. STP, M. Si, Asisten II Bupati Suharman, M.Si, Kepala Desa Pasir Baru beserta perangkat, serta puluhan masyarakat Desa Pasir Baru.


Disampaikan oleh Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono, SH MH, bahwa Rumah Restorasi ini merupakan upaya jemput bola yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, dan norma adat.


Sementara itu Bupati Rohul, H. Sukiman mengapresiasi adanya penyediaan layanan hukum melalui rumah restorasi ini. Sukiman berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dan meminimalisir permasalahan kecil diruang lingkup masyarakat.


“Tidak menutup kemungkinan rumah  restorasi ini hanya untuk masyarakat Pasir Baru. Tapi, rumah ini kita launching untuk masyarakat se Rokan Hulu” ungkap Sukiman.****(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama