Duri, (potretperistiwa.com) - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/106/V/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Pada Rabu (25/5/2022) sekira Pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau berbekal barang bukti Permintaan VER, telah melakukan Penangkapan terhadap TN (LK 40) warga Jalan Puncak RT 005 RW 007 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SH.,S.I.K, melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Firman SH menjelaskan kronologis kejadianya kepada sejumlah wartawan seperti ini, Pada bulan Januari 2022, tempat kejadian perkara (TKP) Rumah Pelapor di Jalan Puncak RT 005 RW 007 Desa Boncah Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Korban atas nama U (17) yang dilakukan oleh TN, Kejadian tersebut diketahui pelapor, berawal dari kecurigaan pelapor dengan sikap korban dan terlapor yang merupakan ayah tiri korban, Kemudian pelapor menanyakan kepada korban apa yang terjadi antara korban dengan terlapor, Kemudian korban mengakui bahwa terlapor telah melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali semenjak bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2022.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan Terlapor Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami trauma dan ketakutan. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Rabu (25/5/2022) sekira pukul 02:00 WIB, Masyarakat Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Menghubungi Unit Reskrim, bahwa telah diaman warga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umur di simpang puncak Desa Boncah Mahang Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya Unit Reskrim mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawa umur tersebut atas nama TN dan Setelah diinterogasi oleh penyidik pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian penyidik menerbitkan Sprinkap atasnama TN untuk mempertanggungjawabkannya.***(Amir).
Posting Komentar