Duri, (potretperistiwa.com) - Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Tunas Baru Lubuk Linong (KTHTBLL) Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis - Riau gandeng LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPHPL) untuk melaporkan secara tertulis dugaan kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) lahan perkebunan kelapa sawit Kriston Agro yang kabarnya dibeli dari PT. Tumpuan beberapa tahun belakangan ini kepada Bupati Bengkalis.
Dengan menggandeng LSM KPHPL laporan tertulis mengenai dugaan kelebihan HGU dan IUP Kriston Agro sudah dilayangkan pada 25 Mei 2022 yang lalu, kepada Bupati Bengkalis dan BPN serta Dinas Terkait. hal itu untuk menindaklanjuti statemen Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir yang viral di sejumlah media online mengatakan, terkait adanya informasi mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) berlaku atau tidak saat ini, kalau bisa dilaporkan secara tertulis," ujar tokoh masyarakat, Sukardi kepada sejumlah wartawan pada Senin (30/5) di Kota Duri.
Dia berharap kepada Bupati Bengkalis melalui Dinas Terkait, bila nanti menindaklanjuti laporan mesti melibatkan masyarakat biar terang benderang persoalan dugaan kelebihan HGU dan IUP Kriston Agro. Apalagi soal pengukuran ulang luas lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Kriston Agro saat ini masyarakat harus dilibatkan, tegasnya.
Ditempat yang berbeda Ketua LSM KPHPL, A Muthalib membenarkan LSM yang dipimpinnya itu bersama masyarakat yang tergabung dalam KTHTBLL Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, sudah melayangkan laporan tertulis soal dugaan kelebihan HGU dan IUP kelapa sawit yang dikelola Kriston Agro yang berada di wilayah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Duri Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskan A. Muthalib, surat laporan tertulis Nomor : 016/MuuT/HPT/DPP-KPH-PL/V/2022 tersebut berbunyi, PT Tumpuan diduga kelebihan garap lahan perkebunan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dan kelebihan garap lahan perkebunan dari Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan dan dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan menemukan adanya dugaan potensi pelanggaran kerugian masyarakat, dan kerugian negara.
Untuk itu lanjut A. Muthalib, kepada pemerintah untuk mengukur ulang lahan perkebunan kelapa sawit PT Tumpuan saat ini telah beralih ke Kriston Agro di kawasan HPT di wilayah Desa Petani Kecamatan Mandau, Duri Kabupaten Bengkalis, sebutnya.***(Am).
Posting Komentar