Seorang Perampok di Bangun Purba, Disikat Team Resmob Polres Rohul


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Tersangka  AF alias Pebri, Korban RS, kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) alias Rampok berhasil diringkus Team Resmob  Polres Rokan Hulu (Rohul), Jumat (20/5/2022) sekitar Pukul 11.00 WIB.


"AF alias Pebri ditangkap dengan Barang Bukti (BB), Satu Unit  Handphone Oppo dan Satu Unit sepeda motor BK 4838 AED," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu (21/5/2022).


Lanjutnya, AF melakukan aksinya, dengan dua rekannya, ARS dan  TUC (Keduanya Masih Pengembangan red-) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP ) Perkebunan, Bangun Purba Timur Jaya, Bangun Purba, Kabupaten Rohul


"Kami mengamankan seorang Tersangka dugaan TP Curas  atas laporan MR," sebut AIPDA Mardiono Pasda SH


Kejadian ini, berawal Sabtu 23 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, Korban bersama korban  RS  mendatangi ke rumah Nasabah HA di Janji Raja Desa Bangun Purba Timur.


Korban sebagai Pegawai koperasi Serba Usaha (KSU) Makmur Jaya di Simpang Balok Desa Batas Kecamatan Tambusai


Lalu korban pergi ke tempat Nasabah lain lalu korban dihadang  Pelaku yang berjumlah Tiga orang dan Satu  orang Pelaku menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis Pisau Pendek (Pisau Dapur) dan Satu  pelaku lainya menggunakan Kayu Balok sepanjang 1 Meter 


Sedangkan  Satu  Pelaku tidak menggunakan alat tetapi menghadang korban setelah itu pelaku meminta Uang kepada korban Rp 500.000 dan Hp Merk Red Me 8 milik korban  MR dengan menodongkan Pisau keleher Korban


Kemudian pelaku lainnya pindah menodongkan Pisau ke Korban AS  dan meminta Hp Merk OPPO A 16 


Tidak sampai di situ, Pelaku menyuruh korban pergi, lalu korban mendatangi warga setempat untuk meminta pertolongan 


Kemudian warga dan korban mendatangi TKP dan menyelusuri perkebunan dan menemui Satu  Unit SPM R2 VARIO 125 CBS NO. POL BK 4838 AED diduga milik Pelaku dan diamankan warga kemudian diserahkan ke Polres Rohul. 


Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Berdasarkan laporan tersebut, Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi terduga pelaku 


Mendapatkan informasi tersebut team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan terhadap  AF  alias Pebri


Selanjutnya, pada  Minggu  20 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Team Resmob Polres Rohul mendapatkan informasi bahwasanya AF alias Pebri  sedang berada di Kecamatan Rambah 


Mendapatkan informasi tersebut, Team Resmob langsung menuju TKP  langsung mengamankan dan mengintrogasi  AP alias Pebri


Berdasarkan keterangan AP mengakui melakukan tindak  itu  bersama  ARS dan TUC mendapat informasi tersebut


Team Resmob langsung melakukan pengembangan terhadap ARS dan  TUC.


"Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri


Sumber : Humas Polres/Robby Bangun

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama