Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Tersangka AF alias Pebri, Korban RS, kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) alias Rampok berhasil diringkus Team Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul), Jumat (20/5/2022) sekitar Pukul 11.00 WIB.
"AF alias Pebri ditangkap dengan Barang Bukti (BB), Satu Unit Handphone Oppo dan Satu Unit sepeda motor BK 4838 AED," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu (21/5/2022).
Lanjutnya, AF melakukan aksinya, dengan dua rekannya, ARS dan TUC (Keduanya Masih Pengembangan red-) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP ) Perkebunan, Bangun Purba Timur Jaya, Bangun Purba, Kabupaten Rohul
"Kami mengamankan seorang Tersangka dugaan TP Curas atas laporan MR," sebut AIPDA Mardiono Pasda SH
Kejadian ini, berawal Sabtu 23 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, Korban bersama korban RS mendatangi ke rumah Nasabah HA di Janji Raja Desa Bangun Purba Timur.
Korban sebagai Pegawai koperasi Serba Usaha (KSU) Makmur Jaya di Simpang Balok Desa Batas Kecamatan Tambusai
Lalu korban pergi ke tempat Nasabah lain lalu korban dihadang Pelaku yang berjumlah Tiga orang dan Satu orang Pelaku menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis Pisau Pendek (Pisau Dapur) dan Satu pelaku lainya menggunakan Kayu Balok sepanjang 1 Meter
Sedangkan Satu Pelaku tidak menggunakan alat tetapi menghadang korban setelah itu pelaku meminta Uang kepada korban Rp 500.000 dan Hp Merk Red Me 8 milik korban MR dengan menodongkan Pisau keleher Korban
Kemudian pelaku lainnya pindah menodongkan Pisau ke Korban AS dan meminta Hp Merk OPPO A 16
Tidak sampai di situ, Pelaku menyuruh korban pergi, lalu korban mendatangi warga setempat untuk meminta pertolongan
Kemudian warga dan korban mendatangi TKP dan menyelusuri perkebunan dan menemui Satu Unit SPM R2 VARIO 125 CBS NO. POL BK 4838 AED diduga milik Pelaku dan diamankan warga kemudian diserahkan ke Polres Rohul.
Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi terduga pelaku
Mendapatkan informasi tersebut team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan terhadap AF alias Pebri
Selanjutnya, pada Minggu 20 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, Team Resmob Polres Rohul mendapatkan informasi bahwasanya AF alias Pebri sedang berada di Kecamatan Rambah
Mendapatkan informasi tersebut, Team Resmob langsung menuju TKP langsung mengamankan dan mengintrogasi AP alias Pebri
Berdasarkan keterangan AP mengakui melakukan tindak itu bersama ARS dan TUC mendapat informasi tersebut
Team Resmob langsung melakukan pengembangan terhadap ARS dan TUC.
"Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri
Sumber : Humas Polres/Robby Bangun
Posting Komentar