Spanduk Suparman Beredar, Tokoh Masyarakat Tiga Desa Angkat Bicara


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) -
Terpasang spanduk yang bertuliskan "Suparman Maling Uang Negara Sok Jadi Pahlawan Di Rohul”, dimana dua spanduk terpasang di pagar rumah mewah dan di tiang listrik depan rumah berwarna kuning yang, di-posting diupload netizen di salah satu akun Facebook hingga membuat heboh, Kamis (12/02/2022).


Hal tersebut menjadi perbincangan hangat hingga ke pelosok Desa. Menanggapi hal tersebut salah seorang tokoh masyarakat Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Budiman Lubis geram melihat kejadian ini.


kepada wartawan Budiman Lubis menyampaikan bahwa beliau mengutuk keras pembuat spanduk suparman karena beliau memperjuangkan hak masyarakat yang terzolimi Seharusnya kita dukung"ucap Budiman Geram.


"Yang membuat dan menyebar spanduk itulah yang bajingan dan biadab”Pungkasnya.


Dikatakan Budi, bahwa kita sama - sama tau kalau yang diperjuangkan Bang Parman itu adalah benar - benar murni hak masyarakat sama kejadiannya di Desa kami juga lahan masyarakat yang tiga Desa sedang dikuasai oleh perusahaan namun sudah 20 tahun lebih belum ada diserahkan hak masyarakat tersebut, katanya.


" Secara hukum Bang Parman itu telah terbukti bersalah dan menjalani hukumannya, tetapi kita juga tidak bisa menampik bahwa penegakan hukum kita bukan tanpa cela, dan masih ada kesan tebang pilih serta pesanan " ungkapnya.


Kami dari Tiga Desa di Tambusai mendukung pergerakan Bang Parman karena kami juga sudah merasakan bagaimana sakitnya berurusan melawan perusahaan 


"Dalam waktu dekat ini kami akan buat surat kuasa kepada beliau terkait lahan kami yang diambil PT hutahaean"sebut tokoh masayrakat tiga Desa di Tambusai.



Dan kepada PT hutahaean saya menghimbau legowolah sebelum habis kesabaran masyarakat atas haknya, gunakan hati nurani kalian selaku pemilik corporasi mengertilah penderitaan rakyat"tandas Budiman Lubis mengakhiri.***(Robby Bangun/Tim)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama