Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan Grebek Dua Orang Bandar Sabu


Pelalawan, (Potretperistiwa.com) - Satuan Reserse  Narkoba (Satres  Narkoba) Polres Pelalawan, Membekuk 2 (Dua) Orang Bandar Sabu Lintas Propinsi Yakni El dan Im serta Mengamankan Barang Bukti Sabu Total Seberat 500 (Lima Ratus) Gram.


Adapun Penangkapan Ini Berawal Dari Adanya Informasi Masyarakat Kepada Satres Narkoba Polres Pelalawan Bahwa di Sebuah Rumah Di Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu .


Berdasarkan Informasi tersebut kami langsung menurunkan Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan yang memang di khususkan sebagai tim reaksi cepat terhadap aduan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan dirumah tersebut Pada  Minggu (10/5/2022) Sekira Pukul 23.00 WIB, ungkap Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu  yang dampingi oleh Paur Humas Polres Pelalawan AKP.Edi Harianto.SH dalam acara pers rilis di Mapolres Pelalawan pada Rabu (18/5/22) Pukul 8.30 WIB.


Dari hasil penyelidikan, memang ada indikasi bahwa rumah tersebut menjadi tempat transaksi narkoba.


Tim Joker langsung menggerebek rumah dan mengamankan salah satu wanita berinisial El. pada saat di interogasi  El sempat berkelit, Namun Tim Joker langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dan berhasil sabu siap edar sebesar 473 Gram yang di sembunyikan El  di dalam sebuah tas.


"Selain itu juga di temukan plastik klep lengkap dengan sebuah timbangan digital yang diduga kuat untuk mengecer sabu tersebut. Tak berbelit ,akhirnya El mengakui bahwa kristal haram tersebut adalah titipan dari salah seorang temannya berinisial Im yang juga berada di Toro  Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga  Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.


"Kami langsung melakukan pengembangan kasus  dan mengejar keberadaan Im yang memang tak jauh dari rumah El.


Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan langsung meringkus Im di rumahnya dan kembali menemukan barang bukti paket sabu siap edar sebesar 16 Gram.


Dari keterangan Im ,ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar besar Inisial DW (DPO) dan kami akan terus memburu DW Ini sampai dapat hingga perkaranya dapat di ajukan ke Persidangan.


"Kemudian barang bukti yang di sita dari Tsk An.El. Yaitu ,15 ( Lima Belas) Paket besar diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat bersih 466,76 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Enam) Gram, Satu Unit HP Android Merk Vivo Warna Biru., Satu Unit Timbangan Digital Warna Hitam.


Kemudian Uang Tunai sebesar Rp.1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Bh Tas Sandang  Gambar Doraemon Warna Biru, 1 (Satu) Bh Plastik Kresek Warna Biru, 5 (Lima) Lembar Plastik Bening Klep Merah Ukuran Besar.


Seterusnya Yang Disita Dari Tersangka   IM Yaitu ,4 (Empat) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat bersih 14,5 (Empat Belas Koma Lima) Gram, 1 (Satu) Unit HP Merk Nokia Warna Hitam, 1 (Satu) Bungkus Bekas Cemilan Kuaci, 1 (Satu) Lembar Tissu.


Kemudian Pasal Yang DiSangkakan Adalah Pasal 114 Ayat (2) Yo 112 Ayat (2) UU Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Yang Berbunyi " Dalam hal perbuatan yang menawarkan untuk Dijual, Menjual,Membeli,  Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan l Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Yang Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 (Satu) Kilogram Atau Melebihi 5 (Lima) Batang Pohon Atau Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram,Pelaku Dipidana Dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup ,Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (Enam) Tahun Dan Paling Lama 20 (Dua Puluh)Tahun Dan Pidana Denda Maksimum  Sebagaimana Di Maksud Pada Ayat (1) Ditambah 1/3 (Sepertiga)"''


Kemudian Pasal 112 Ayat (2) Yang Berbunyi " Dalam Hal Perbuatan Memiliki ,Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan l Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, Pelaku Dipidana Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan Pidana Denda Maksimum Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Ditambah 1/3 (Sepertiga)"",


"Seterusnya Tindak Lanjut Terhadap Perkara Tersebut Saat Ini Masih Dalam Proses Penyidikan Oleh Satres Narkoba Polres Pelalawan kata Kasat Narkoba mengakhiri.***(WT.PUTERI )

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama