Warga Desa Tasik Serai Jadi Terdakwa Akibat Dilaporkan Humas PT AA


Duri, (potretperistiwa.com) - Warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis - Riau berinisial DS (LK 60), meski kondisinya tidak sehat disebabkan menderita sakit ginjal yang sudah bertahun lamanya ditetapkan menjadi terdakwa lantaran dilaporkan oleh Humas PT. Arara Abadi, Lambok H M Pardede dengan tuduhan dugaan tindak pidana orang perseorang yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan", sesuai yang dimaksud Pasal 92 Ayat (1) huruf a jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaiman telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 


Menurut anak kandung DS, Maruli H. Samosir dilaporkannya ayahnya oleh Humas PT Arara Abadi, perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan hingga saat ini menjadi terdakwa sangat disesali pihak keluarga. Soalnya, proses lidik dan sidik yang dilakukan Kepolisian Sektor Kecamatan Pinggir, Polres Bengkalis dari tahun 2019 lalu hingga masa penahanan mulai Maret 2022, dan akhirnya P21 terus menjadi terdakwa terkesan dipaksakan, ujarnya kepada sejumlah wartawan di Duri, pada Selasa (24/5). 


Diceritakan Maruli H Samosir, lahan seluas 5,8 hektar berada di kilometer 38 Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau, Duri Kabupaten Bengkalis, dibeli ayah dari Sihombing. Saat ayah membeli lahan tersebut pada 2017 silam memiliki surat dasar atas nama Azis M yang diteken Kepala Desa Tasik Serai, Hasan C tahun 1998 tidak ada masalah, tidak bersengketa dengan pihak siapapun, dan termasuk PT Arara Abadi tidak ada masalah, serta kondisi lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit setinggi 8 meter. 


"Setelah hampir lima tahun lamanya menjadi milik dan diusahai ayah tiba-tiba, perusahaan memasukkan alat berat pada 2019, dengan alasan perusahaan mau mengelola lahan. Abang saya saat itu berada di lahan melarang, dan sempat terjadi perdebatan, dan akhirnya pihak perusahaan mundur seraya bertanya batas-batas lahan. Abang sayapun memberitahukan dan menunjukkan batas-batas lahan terbuat dari patok-patok kayu," ulasnya. 


Dilanjutkan Maruli, mendengar penjelasan dari abang, pihak perusahaan terus membuat parit atau kanal berbentuk letter L. Tapi, dua minggu setelah peristiwa tersebut, tiba-tiba ayah menerima surat panggilan dari Polsek Pinggir. 


"Ayah datang ke kantor Polsek Pinggir untuk penuhi panggilan. Di sana, ayah dicerca atau ditanya soal legalitas lahan. Ayah pun menunjukkan surat menyurat lahan, dan kepolisian mengizinkan ayah pulang kerumah. 


Perkara dugaan tindak pidana yang menjerat ayah terkait lahan sawit seluas 5,8 hektar tersebut dua tahun lamanya tak berproses. 


Nah, pada bulan Februari 2022, ayah menerima surat panggilan kepolisian, lantaran sakit ayah tak bisa hadir untuk penuhi panggilan polisi. Selang beberapa waktu, di bulan dan tahun yang sama ayah menerima lagi surat panggilan dari kepolisian. Itu tadi, ayah tak dapat hadir untuk penuhi panggilan polisi disebabkan sakit. Akhirnya pada Maret 2022 personel Polsek Kecamatan Pinggir jemput paksa ayah dengan kondisi masih sakit. 


"Orang tua saya disangkakan dugaan tindak pidana "orang perseorang yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan". Begitu tertuang di surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor SPDP/13/II/2022/Reskrim pada 26 Februari 2022. 


"Saya tidak habis pikir Pak. Kalau ayah memang melanggar sesuai dengan yang disangkakan diduga telah melanggar tindak pidana. Maaf, warga lain ada yang memiliki dan mengusahai lahan dengan menanam berbagai tanaman berbatasan langsung dengan lahan yang ayah miliki dan usaha sudah bertahun lamanya, bahkan di titik koordinat hampir sama, kenapa tidak dilaporkan Humas PT Arara Abadi ke polisi. Hal ini yang mengherankan bagi kami pihak keluarga, sebab bukan ayah saja yang memiliki dan menguasai lahan di lokasi tersebut," bebernya. 


Kuasa hukum Depan Samosir, Advokat Ikhsan SH dan Patner menjelaskan, dari awal perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Depan Somosir ini terdapat beberapa kejanggalan, yakni saat klien kami ditangkap didampingi Ketua RT setempat dalam keadaan menderita sakit ginjal. 


"Begitu tiba di kantor Polsek Pinggir kondisinya Depan Samosir sudah dalam keadaan tergeletak menahan rasa sakit," jelasnya. 


Selanjutnya kata Buha Manik, klien kami pas di BAP mestinya ditanya apakah dalam keadaan sehat. Pertanyaan ini sepertinya tida ada padahal klien kami saat dimulai dilakukan penyidikan kondisinya lagi sakit. 


Selain itu, sebelum lebaran saya ke Polsek Pinggir temui penyidik yang sidik perkara untuk minta BAP. Penyidik perkara tersebut menyuruh saya ke kantin Polsek Pinggir untuk menemui polisi lainnya. Di kantin Polsek Pinggir tersebut saya utarakan tujuan meminta BAP. Jawabannya polisi cukup mengagetkan, katanya BAP sifatnya rahasia. Ini tentu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku saat ini. 


"Kita sudah meminta ajukan BAP pada Selasa lalu, tapi permintaan kita belum disampaikan dan diakomodir, kita saat ini sifatnya menunggu," ujarnya. 


Soal dakwaan sambung Ikhsan SH, sudah kita terima dan dibacakan pada agenda sidang pada Selasa (24/5). Kita memohonkan tadi pada majlis hakim untuk sidang selanjutnya agar menghadirkan terdakwa di ruang sidang lantaran ada gangguan pendengaran yang dialami terdakwa. 


"Jaksa mendakwa dengan pasal tunggal, kita akan lihat bagaimana jaksa penuntut umum membuktikan dalil yang didakwakannya pada terdakwa. Untuk perkaranya nanti bakal kita mohonkan agar dihadirkan saksi verbalisan, yakni penyidik kepolisian, untuk kita konfirmasi fakta pemeriksaan yang tertuang dalam BAP," sebutnya. 


Humas PT AA Disrik Duri, Lambok M H Pardede kepada wartawan pada Selasa (24/5) mengaku dirinya yang melapor ke Polsek Pinggir. 


"Intinya Pak Depan Samosir menguasai dan menanam di areal konsesi PT Arara abadi sesuai dengan izin yang diberikan dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan kepada PT Arara Abadi," tegasnya. 


Untuk perkaranya sudah tahap 2, sudah pelimpahan berkas ke kejaksaan, untuk lebih jelasnya lagi mengenai perkaranya silahkan bertanya ke penyidiknya Polsek Pinggir, sebutnya.


Namun sampai berita ini diterbitkan Pihak Polsek Pinggir belum dapat di konfirmasi terkait hal tersebut.***(Amir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama