3 Orang Diduga Pelaku Pencurian Dua Unit Monitor Ditangkap


Duri, (potretperistiwa.com) - 3 (tiga) orang tersangka dugaan tindak pidana pencurian dua unit monitor ditangkap oleh pihak kepolisian.


Diketahui ketiga pelaku yaitu YM (35) warga Jalan Pertiwi Blok. D RT.01/RW.02 Kelurahan Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, MF (23) warga Jalan Sultan Syarif Kasim Gg. Dayang Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan dan AM (21) warga Jalan Sultan Syarif Kasim GgAM Patin Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis - Riau. 


Ketiga pelaku tersebut ditangkap setelah di laporkan oleh Mahmudin Purba (42) kepada polisi dengan laporan Polisi Nomor : LP/156/VI/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.


Dimana tersangka pertama di tangkap Pada  Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 03.00 WIB. di Jalan Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, kemudian tersangka kedua dan ketiga di tangkap masing-masing di Jalan Sultan Syarif Kasim Gg. Dayang Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. dan di Jalan Karangrejo Gg. Amanah Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis pada Sabtu (18/6/2022) sekira Pukul 11.00 WIB, bersama barang bukti 1 (Satu) Unit Komputer  Alat berat.


Berdasarkan informasi yang di berikan oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Firman SH menguraikan kronologis pada Jum’at (10/6/2022) sekira Pukul 07.30 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Rangau KM. 20 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Telah terjadi tindak pidana Pencurian 2 (dua) unit Monitor dan Komputer Eskavator Merk Caterpiliar 320GC dan 313D2 milik PT. Sri Ulina Ersada Karina, yang dilakukan oleh 3 orang pelaku dalam lidik.


Kronologis kejadian yang mana pada saat korban sedang berada di kantor dia mendapat telpon dari operator alat berat atas nama Madan Siregar (saksi 2) yang memberitahukan bahwa 2 (dua) unit Monitor dan Komputer Eskavator Merk Caterpiliar 320GC dan 313D2 yang sebelumnya terpasang di eskavator sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung mendatangi TKP bersama petugas keamanan atas nama Irca Medi Ketaren (saksi 1) dan setelah di cek ternyata benar 2 (dua) unit Monitor dan Komputer Eskavator Merk Caterpiliar 320GC dan 313D2 sudah tidak ada/hilang. 


Atas kejadian tersebut PT. Sri Ulina Ersada Karina mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Berdasarkan Laporan diatas, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SH, SIK memerintahkan  Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.Tr.K bersama Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku Pencurian Komputer alat berat pada PT. Sri Ulina Ersada Karina. 


Kemudian dari hasil Penyelidikan team mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Komputer alat berat dengan jenis yang sama di Pekanbaru, selanjutnya Team Opsnal Mandau di pimpin langsung oleh Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.Tr.K bergeser menuju Lokasi transaksi yang berada di Kedai Kopi Pao Jalan Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. 


Selanjut team opsnal mendatangi sumber informasi yaitu dari saudara Rinto dan benar saudara Rinto dapat menunjukan barang bukti berupa 1 set komputer alat berat tersebut. 


Selanjutnya saudara Rinto menerangkan bahwa ia disuruh oleh saudara Guntur Situmorang untuk menjualkan 1 set komputer alat berat tersebut, karena saudara Rinto berteman dan tahu bahwa korban telah kehilangan komputer alat berat yang sama, akhirnya saudara Rinto mau membantu korban dan team opsnal untuk masuk ke dalam jaringan kejahatan pencurian komputer alat berat tersebut. 


Tim melakukan penyelidikan terhadap saudara Guntur Sitomorang melalui info dari saudara Rinto dan berhasil mengamankannya, setelah di interogasi saudara Guntur Sitomorang mengakui perbuatannya dan memberitahu bahwa barang yang di dapat dari saudara Laksmana. 


Kemudian team mendatangi saudara Laksmana, dan melakukan interogasi lebih lanjut dan mengakui bahwa barang Komputer Alat berat di dapat dari saudara Yerpita Mendopa yang beralamat di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau, dan Team Opsnal Mandau di Pimpin Panit Opsnal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.Tr.K berhasil mengamankan diduga pelaku Utama dalam perkara Pencurian dengan pemberatan Komputer Alat Berat Milik PT. Sri Ulina Ersada Karina. 


Selanjutnya saudara Yerpita Mendopa mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian komputer alat berat milik korban Pada  Jum’at (10/6/2022) sekira Pukul 07.30 WIB, TKP di Jl. Rangau KM. 20 Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab.Bengkalis bersama 2 (dua) orang rekan lainnya atas nama saudara saudara Muhammad Faisal dan saudara Adam. 


Selanjut team opsnal melakukan pengejaran terhadap saudara Faisal dan Adam dan berhasil melaksanakan penangkapan, Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau Untuk Penyidikan Lebih lanjut.***(Amir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama