Alih - Alih Beli Jagung, Urik Diduga Menggerayangi Tubuh Gadis Dibawah Umur


Pesawaran, (potretperistiwa.com) - Bukan ada niat pelaku tapi karena ada kesempatan, istilah itu pantas  disematkan pada Urik seorang pria yang berprofesi sebagai tukang cukur Warga Way Layap 1 Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Lampung.


Urik melakukan perburuan tidak senonoh terhadap anak dibawah umur sebut bunga yang baru berusia 16 Tahun dirumah korban.


Perburuan pelaku (Urik) bermula dimana pada Senin  20 juni 2022 sekitar Pukul 09.00 WIB. Dia mendatangi rumah tetangganya yang di mana di rumah tersebut hanya ada anak gadisnya saja.


"Dengan alih - alih niat membeli jagung dan meminta di buatkan segelas kopi tersirat di benaknya untuk berbuat asusila  dengan menggerayangi tubuh si gadis tersebut",kata (ST) pada awak media di kediamannya, Rabu (22/06/2022).


Perbuatan tidak senonoh Urik sudah dilaporkan kepada Kepala Desa dan sudah di selesaikan secara kekeluargaan dengan  menghadirkan Kepala Dusun (Kadus) dan RT setempat dengan membuat surat pernyataan berjanji dengan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.


Sangat disayangkan Dalam melakukan kesepakatan membuat surat pernyataan tidak dilibatkan saksi keamanan daerah baik dari Babinkamtibmas ataupun Babinsa setempat.


Setelah dikonfirmasi awak Media pada keluarga korban,dan pihak korbanpun mengatakan tidak keberatan untuk dibawa keranah hukum.


"Jika mau di lanjutkan ke proses hukum silahkan saja karena kami orang awam", kata ST selaku Bapak korban.***(lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama