Diduga Setubuhi Gadis Remaja, Oknum Kades Ditangkap


 

Sumsel, (potretperistiwa.com) - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Propinsi Sumsel berinisial FA (46), ditangkap Polisi. FA diamankan karena di duga menyetubuhi gadis belia yang masih berusia 17 tahun.


Dugaan persetubuhan yang di lakukan FA tersebut di mulai dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka FA.


Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan bahwa terduga pelaku FA (46) di duga telah melakukan hal tidak terpuji senonoh karena menyetubuhi gadis muda belia sebanyak dua kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama yakni di pondok yang berada di Dataran Tangga Panjang Dusun II Desa Kotaway Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.


“Moral bejat tak senonoh di lakukan oleh pelaku FA sebanyak dua kali yakni sekitar bulan Mei dan pada Kamis 16 Juni 2022 sekitar Pukul 10:00 WIB”, terang Kapolres, di dampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Achep Yuli Sahara dan PJU Polres OKU Selatan, saat memberikan keterangan persnya.


Selanjutnya Kapolres mengatakan, bahwa kejadian tersebut, berawal pada bulan Mei 2022, yang saat itu tersangka FA (46 th) bertandang ke pondok milik korban S (17 th) yang saat itu sedang sendirian. Lalu, FA melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang.


“Sesudah di iming-imingi oleh tersangka pelaku FA , korban akan menuruti kemauan tersangka, kemudian hal tersebut kembali di lakukan tersangka pada Kamis 16 Juni kemarin, di tempat yang sama,” jelas Kapolres.


Di jelaskan Kapolres bahwa tersangka FA melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 81, ayat 1 dan 2, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak.


“Atas perbuatannya, tersangka FA di ancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres.


saat di mintai keterangan oleh team awak media tersangka FA mengakui perbuatannya tersebut dan merasa menyesal.


“Ya benar pak, sudah dua kali saya melakukan hal tersebut dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang dan saya menyesali kejadian itu,” ucapnya.**(Tim).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama