Lampung, (potretperistiwa.com) - Dalam rangka bersilahturahmi dan koordinasi serta sekaligus rapat diskusi tentang program kerja, Lembaga Advokasi Dan Keadilan Al Amir (LAKAA) adakan pertemuan, yang berlokasi di Kantor Pusat LAKAA Jl. Kauman, Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Jum’at (10/06/2022).
Sopian Efendi,S.H.,M.H. Selaku Ketua Dewan Pembina LAKAA, menyampaikan terimakasih kepada Dwi Warso, S.Sy, Selaku Ketua Umum Lembaga Advokasi dan Keadilan Al Amir (LAKAA) yang sudah memberikan waktu dan kesempatan untuk kami berkunjung dan bersilaturahmi dan berdiskusi di Kantor Pusat LAKAA Kabupaten Lampung Timur.
“Mudah-mudahan silaturahmi yang kita adakan pada kesempatan ini menjadi awal yang baik untuk kita saling mengenal dan menjalin kerjasama yang baik antar rekan sejawat Advokat yang tergabung dalam LAKAA serta membangun hubungan emosional satu dengan yang lainnya guna memajukan LAKAA yang kita cintai ini,” katanya.
Dia juga mengatakan mudah-mudahan kita semua tidak hanya sebagai rekan kerja, tapi lebih dari itu kita semua adalah saudara dan keluarga,” ujarnya.
Dwi Warso, S,Sy Selaku Ketua Umum LAKAA juga menyampaikan dengan ungkapan yang sama, terimakasih atas kehadiran rekan-rekan sekalian yang sudah menyempatkan diri untuk bisa hadir dalam kegiatan silahturahmi dan diskusi program kerja di dalam tubuh LAKAA ini.
“Semoga apa yang kita laksanakan hari ini akan menjadikan kita lebih mempererat tali silaturahmi persaudaraan dan bersatu untuk bersama-sama berjuang agar bisa mengembangkan Lembaga kita ini lebih bermanfaat bagi orang banyak, tentunya untuk memperjuangkan kebenaran dan Keadilan sesuai dengan namanya,” ungkapnya.
Kemudian perlu di ketahui LAKAA ini didirikan tentu mempunyai visi dan misi serta tujuan, yakni ;
1. Menjamin dan memenuhi hak para penerima bantuan hukum. Untuk mendapatkan akses keadilan mendapatkan persamaan hak di muka hukum.
2. Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum yang merata bagi masyarakat.
3. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan akuntabilitas.
Oleh karenanya dalam hal ini LAKAA hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mengadvokasi atau membela masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum guna mewujudkan rasa keadilan, bagi siapa saja, orang atau lembaga yang membutuhkan bantuan hukum. Khususnya di wilayah sekitar kita dan pada umumnya di wilayah seluruh indonesia.
Ditempat yang sama Sekretaris Umum LAKAA Syahril Efendi, S.H, juga menyampaikan, “bahwa LAKAA bisa tumbuh dan berkembang kedepannya dan bisa menjadi jembatan bagi masyarakat yang mempunyai masalah hukum baik pidana maupun perdata,” pungkasnya.*** (Nzr/jon).
Posting Komentar