DPO Pelaku Curat Sekaligus Pemilik 'Barang Haram' Ditangkap Polisi


Lampung Utara, (potretperistiwa.com) - Kepolisian Sektor Abung Barat Polres Lampung Utara berhasil menangkap DPO pelaku kasus pencurian disertai dengan pemberatan/Curat inisial PJ (33) warga Desa Tanjung Harta RT/ RW 003/ 003 kecamatan Abung Barat pada Rabu 8/6/2022 pukul 15.00 wib


Penangkapan tersebut langsung di pimpin Kapolsek AKP Ono Karyono SH. MH saat pelaku sedang berada di rumah kediamannya Desa Tanjung Harta Desa


Saat di konfirmasi tentang penangkapan pelaku, AKP Ono mengatakan, PJ selama lebih kurang dua bulan masuk dalam daftar pencarian pihaknya (DPO) atas kasus Curat dengan korban/ pelapor Satria (20) warga Dusun. Cabang Empat Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat, "ujarnya mewakili Kapolres Lampung Utara Kamis (9/6/2022)


Kronologis kejadian Rabu (20/4/2022) Pukul 02.00 WIB, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah, lalu masuk dan mengambil barang barang milik korban berupa tas yang ada di atas lemari berisi uang Rp 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah),HP android warna hitam, kemudian satu unit mobil Suzuki Carry jenis pick-up nopol BE  8934 LV


Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, pada hari Rabu 8/6/2022 kita ketahui bahwa terduga pelaku berada di rumahnya dan kita lansgung bergerak, sekitar pukul 15.00 wib terduga PJ berhasil ditangkap tanpa perlawanan, bersamaan kita juga  melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti


Ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, selain mendapati barang bukti hasil curat, kita juga menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang di taruh diatas lemari.


Dari temuan barang bukti ini kita kembangkan dan selanjutnya kembali menangkap seorang rekannya inisial AN di Desa Cahaya Negeri


Kedua terduga pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil pick-up Suzuki Carry tanpa plat no.pol, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, 1 (satu) buah besi as roda sepeda motor yang sudah di modifikasi sebagai alat pencongkel dan HP Android merk Vivo B17 Pro warna hitam, di amankan ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut


Untuk temuan barang bukti narkoba berupa 4 Buah plastik bening berisi diduga sabu, 5 buah klip plastik bening sisa pakai dan beberapa barang bukti lain, penyidikannya kita limpahkan ke Sat Narkoba, imbuh Kapolsek.***(Tab).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama