Dua Pencuri Hand Phone di Ringkus TEKAB 308


Lampung Utara, (potretperistiwa.com) - Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus dua orang terduga pelaku pencuri Hand Phone (HP) milik korban Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jln Teratai Kel. Kotabumi Selatan Kecamatan Kotabumi Lampung Utara


Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara pada Selasa (21/6/2022).


Lebih lanjut terkait  kronologis kejadian di katakan Kasat, pada Rabu (11/5/2022) sekira Pukul 17.15 WIB, korban Abdul Aziz dengan menggunakan sepeda motor pergi belanja ke toko makanan kue di Jln Kapten Mustofa kebon empat Kotabumi, Korban Memarkirkan kendaraan di halaman parkir toko yang pada dask board ditaruh HP merk Vivo Y21 warna Diamond.

Selesai belanja korban kembali ke kendaraan baru menyadari kalau HP miliknya tertinggal, ketika diperiksa ternyata HP telah hilang, korban pun melapor ke Polres Lampung Utara.


Atas laporan korban, kita tindak lanjuti dengan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, kemudian kita peroleh Informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya di Jln Sukarno Hatta Gg. Elang 5 Kelurahan Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan kab. LU.


Tim kita yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga inisial "T" (16)  berikut barang bukti, kemudian hasil interogasi terhadapnya, diketahui bahwa waktu kejadian dirinya bersama seorang rekan MI (27) yang juga warga gang Elang 5, sehingga Tim kita kembali menangkap terduga MI di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat "ujar AKP Eko


Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti 1 unit HP merk Vivo Y21 warna diamond glow, telah diamankan di Mapolres lampung Utara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut "pungkasnya.***(Tabrani).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama