Dukung Program Pengungkapan Sukarela dalam Peningkatan Pajak


Kampar, (potretperistiwa.com) - Pj. Bupati Kampar Dr.Kamsol,MM yang diwakili oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Ir.Azwan,M.Si membuka acara Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela KPP-Pratama Bangkinang yang diadakan di Aula Kantor Bupati Kampar di Bangkinang, Kamis, (16/06/2022).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut  Kakanwil DJP Riau Diwakili  Kabag Umum Bapak Verizal. kepala KPP Pratama Bangkinang  Ibu Meidi Jati, Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kampar, dan Forkopimda Kabupaten Kampar. 


Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol yang diwakili Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan, M Si menyatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Kampar, Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala KPP Pratama Bangkinang Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Riau beserta jajaran yang telah melaksanakan Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini. 


Ini tentunya akan memberikan dampak dalam penerimaan dari sektor pakan, kami sangat mendukung program Pengungkapan Sukarela ini " Kata Azwan. 


Kegiatan in diharapkan dapat meningkatkan keikutsertaan Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS, dan hari ini kegiatan Sosialisasi dilakukan secara gabungan dilingkungan kerja Kantor Wilayah DJP Riau, termasuk KPP Pratama Bangkinang di wilayah Kampar" Tambahnya lagi. 


Kami selaku mewakili PJ Bupati Kampar mengajak seluruh jajaran baik itu Forkopimda, Pimpinan Bank yang tergabung dalam ‘Himbara (Himpunan Bank Negara) dan OPD serta seluruh Wajib Pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini" Kata Azwan, M. Si 


Sementara itu kepala KPP Pratama Bangkinang  Meidi Jati menyatakan Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan suatu kebijakan yang di amanahkan dalam Undang-Undang harmonisasi Peraturan

perpajakan, dan ini sudah berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, dan dengan program ini untuk kita selaku Wajib Pajak berkesempatan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. 


Sosialisasi informasi ini telah dilakukan ke berbagai kalangan Wajib Pajak melalui media Email blast, WhatsApp blast, Talk Show Radio, serta Publikasi, melalui media luar ruangan, Videotron, Banner dan Spanduk. 


Melalui Program Pengungkapan Sukarela ini, banyak manfaat yang akan kita peroleh selaku Wajib Pajak, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak" Tutup Meidi Jati.***

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama