Ikrar Khilafatul Muslimin Komitmen Patuh dan Setia Kepada UUD 1945 Serta Pancasila


Lampung Selatan, (potretperistiwa.com) - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menyaksikan Pengambilan Ikrar Sumpah terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Warga Khilafatul Muslimin yang ada di Kabupaten Lampung Selatan 


Ikrar dipusatkan di Dusun Karang Anom, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Rabu (29/6/2022) pagi yang disaksikan oleh Pejabat Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan.


Dalam sambutan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menyampaikan bahwa Ikrar Kesetiaan terhadap NKRI ini sangat penting sebagai bentuk penegasan dan komitmen bersama untuk setia dan patuh kepada negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


“sekecil apapun gerakan yang mengarah kepada radikalisasi harus kita cegah dan antisipasi agar tidak berkembang dan meluas, karena bila hal ini tidak kita cegah, akan mempengaruhi berbagai upaya kita untuk meningkatkan daya saing bangsa” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP EDWIN, S.H., S.IK., M.Si.


Di samping itu Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si  mengajak semua pihak untuk terus berkomitmen dan bekerja secara nyata dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, dalam rangka membangun kemajuan bangsa. 


Pengambilan sumpah kesetiaan kepada NKRI terhadap kurang lebih 500 orang warga khilafatul muslimin di Lampung Selatan dengan isi sumpah kesetiaan  : 

1). Warga Khilafatul Muslimin berjanji akan setia dan patuh kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


2). Warga Khilafatul Muslimin yang berjumlah ± 500 Orang, telah menyatakan bahwa struktur Khilafatul Muslimin sudah dibubarkan/tidak ada lagi


3). Warga Khilafatul Muslimin telah berjanji, tidak akan terpengaruh terhadap ajaran apapun yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.


4). Warga Khilafatul Muslimin akan siap mengikuti aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara IKRAR oleh Dede Supriatna dan Puji Sukanto Kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan dan penyerahan Atribut Khilafatul Muslimin.*** (Nzr/hms).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama