Korban Tenggelam di Batang Kumuh Ditemukan Meninggal Dunia


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Peristiwa tenggelamnya Warga  RT 004 RW001 Desa Batang Kumu, pada Kamis (23/6/2022) sekitar Pukul 18.00 WIB direspon cepat Kapolsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), AKP Refelita Ginting SH


"Polisi langsung bergegas ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) ikut melakukan pertolongan terhadap korban tenggelam," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (24/6/2022) 


Lebih lanjut dijelaskan Eko, bahwa Identitas korban, Evan Tri Handa, Alamat  Desa Batang, RT 004 RW 001 Desa Batang Kumu.


"Evan Tri Handa  merupakan Putra kesayangan dari Pariono Hadi dan Ramayati," ungkapnya


Dikatakannya, peristiwa ini terjadi sekitar Pukul 17.00 WIB, Almarhum Evan  Tri  Handa  bersama rekan - rekannya pergi bermain ke sungai Batang Kumu Dusun Sei Kuning 


Saat itu teman temannya melarang (almarhum) untuk tidak berenang di Sungai Batang Kumu. Karena aliran sungai sangat deras dan korban juga tidak pandai berenang. Namun almarhum  Evan  Tri  Handa  tetap masuk ke sungai dan berenang.


Saat itu karena aliran sungai sangat deras Almarhum Evan  Tri  Handa  tenggelam dan hanyut terbawa arus. 


Kemudian sekitar Pukul 18.00 WIB warga yang berada di sekitar Sungai Batang Kumu bersama-sama mencari Almarhum di aliran Sungai Batang Kumu. Lebih kurang satu jam berikutnya Almarhum ditemukan tersangkut di kayu yang ada di dalam sungai dan telah meninggal dunia.


Atas hal ini, lanjut AIPDA Mardiono Pasda SH, korban telah dibawa kerumah duka yang berada di RT 004 RW 001 KUD Desa Batang Kumu.


"Kemudian (Almarhum) akan di kebumikan Hari ini, Jumat  (24/6/2022), di TPU Dusun 1 KUD Desa Batang Kumu," katanya


Sementara itu kedua orang tua korban menolak untuk dilakukan Visum atau Otopsi karena telah ikhlas atas musibah tersebut  dan telah membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan Visum atau Otopsi," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.**(Robby Bangun/Hms).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama