Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Peristiwa tenggelamnya Warga RT 004 RW001 Desa Batang Kumu, pada Kamis (23/6/2022) sekitar Pukul 18.00 WIB direspon cepat Kapolsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), AKP Refelita Ginting SH
"Polisi langsung bergegas ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) ikut melakukan pertolongan terhadap korban tenggelam," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (24/6/2022)
Lebih lanjut dijelaskan Eko, bahwa Identitas korban, Evan Tri Handa, Alamat Desa Batang, RT 004 RW 001 Desa Batang Kumu.
"Evan Tri Handa merupakan Putra kesayangan dari Pariono Hadi dan Ramayati," ungkapnya
Dikatakannya, peristiwa ini terjadi sekitar Pukul 17.00 WIB, Almarhum Evan Tri Handa bersama rekan - rekannya pergi bermain ke sungai Batang Kumu Dusun Sei Kuning
Saat itu teman temannya melarang (almarhum) untuk tidak berenang di Sungai Batang Kumu. Karena aliran sungai sangat deras dan korban juga tidak pandai berenang. Namun almarhum Evan Tri Handa tetap masuk ke sungai dan berenang.
Saat itu karena aliran sungai sangat deras Almarhum Evan Tri Handa tenggelam dan hanyut terbawa arus.
Kemudian sekitar Pukul 18.00 WIB warga yang berada di sekitar Sungai Batang Kumu bersama-sama mencari Almarhum di aliran Sungai Batang Kumu. Lebih kurang satu jam berikutnya Almarhum ditemukan tersangkut di kayu yang ada di dalam sungai dan telah meninggal dunia.
Atas hal ini, lanjut AIPDA Mardiono Pasda SH, korban telah dibawa kerumah duka yang berada di RT 004 RW 001 KUD Desa Batang Kumu.
"Kemudian (Almarhum) akan di kebumikan Hari ini, Jumat (24/6/2022), di TPU Dusun 1 KUD Desa Batang Kumu," katanya
Sementara itu kedua orang tua korban menolak untuk dilakukan Visum atau Otopsi karena telah ikhlas atas musibah tersebut dan telah membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan Visum atau Otopsi," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.**(Robby Bangun/Hms).
Posting Komentar