Pemkab Rohil Serius Tangani Sengketa Lahan Antar 2 Desa


Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) - Sengketa wilayah antara Desa Bantaian Kecamatan Batu Hampar dan Desa Lengadai Hilir Kecamatan Rimba melintang Kabupaten Rokan Hilir -Riau menjadi perhatian serius oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempertemukan kedua pihak guna membicarakan soal penyelesaian sengketa wilayah tersebut.


Sebelumnya juga pernah dilaksanakan Rapat fasilitasi pertama batas administrasi antara Desa Bantaian Kecamatan Batu Hampar dan Desa Lengadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang dilantai empat bagian Pemerintah dan Otonomi Daerah Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir hanya dihadiri oleh Camat Batu Hampar, Penghulu Bantaian, BPKEB dan tokoh masyarakat sedangkan Kecamatan Rimba Belintang Melintang tidak ada perwakilan yang menghadiri rapat agar dapat menerima hasil rapat.


Pada Jum'at (27/5/2022) Bupati Afrizal Sintong secara resmi adakan rapat Pejabat Pemerintah Daerah Rohil tentang inventarisasi  lahan dan kebun masyarakat yang berada dikawasan hutan yang dihadiri Kepala Balai Pemetaan Kawasan Hutan wilayah 19 yang diwakili oleh Plt Kasi Pemetaan Muhmad fadli serta Polhut Ahli Madya Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Arif widarto.


Kabupaten Rokan Hilir begitu banyak lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan yang selama ini perkebunan masyarakat sistemnya turun temurun.


Pendataan terus digesa hingga batas waktu 31 juli 2022, Camat  dan Datuk Penghulu dapat menyelesaikannya dengan cepat.


saat media ini mewawancara Penghulu Bantaian Raden Imam Buchori,ST dikediamannya mengatakan," masyarakat Bantaian diminta sabar menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten terkait batas wilayah yang sudah beberapa kali Pemerintah Desa melakukan rapat koordinasi dengan Desa Lengadai Hilir agar persoalan ini cepat selesai semoga dalam keputusan ini tidak ada yang dirugikan maka dari itu  saya mengajak masyarakat Bantian dapat memberikan dokumen untuk data pendukung di setiap wilayah yang kita anggap dulunya daerah bantaian," pintanya.


Ditempat yang berbeda Penghulu Lengadai Hilir Saiirin mengatakan," terkait persoalan tapal batas Desa Bantaian dan Desa Lengadai Hilir sudah kita lakukan langkah - langkah upaya penyelesaian, namun kita butuh waktu untuk menentukan, dan kita tetap melakukan musyawarah dan mufakat terhadap kedua tokoh masyarakat konon dulunya daerah ini sudah pernah melakukan pendataan namun saat ini belum putus secara hukum.


Lanjut kata Penghulu Lengadai Hilir semua persoalan ini kita serahkan kepada Pemerintah Kabupaten  untuk memutuskannya, ujarnya.


Desa Bantaian Kecamatan Batu Hampar dan Desa Roh Rimba melintang yang dulunya banyak menyimpan nilai sejarah pada abad ke 18 sudah ada masyarakat menepati wilayah ini dengan dibuktikannya  Makam Datuk Batu Hampar, dan Sungai Kuing yang alirannya diantara dua bukit pematang batas bantaian dan lengadai di dokumen lama.


Agar batas wilayah  kedua Desa dapat diselesaikan, masing - masing Desa dapat mengumpulkan dokumen serta dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat agar dapat mengembalikan jati diri kedua Desa tersebut,yang selama ini membuat masyarakat saling mengklaim.


Desa Bantaian dan Desa Lengadai Hilir dulunya ada Sungai Kuing dan karaktetisrik tanah pematang Batu Hampar tidak menyatu dengan tanah pematang lengadai  agar ini dibuat sebagai titik koordinat misalkan , kata salah satu tokah masyarakat, agar pemerintah daerah turun menelusuri.


Salah satu titik koordinat yang disampaikan oleh tokoh masyarakat bantaian sebagai pedoman.

1•53'27,699" N 100 • 57'24,151 E 83•E

1•53'9,15" N 100 • 57'13,341" E 75 •E

1•53'7,032"N 100 • 571,965"E 36•E


Sebelum adanya putusan dari Pemerintah Daerah batas wilayah kedua Desa tersebut hendaknya tidak ada kepentingan suatu kelompok mau pun pribadi dan diajak kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dalam pendataan wilayah, bila ada temuan yang kiranya tidak sesuai dengan dokumen agar lakukan koordinasi semoga saat keputusan dibuat tidak saling merugikan kedua belah pihak.


Penulis : Musmulyadi

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama