Penyalahgunaan Narkoba Dua Pria Diringkus Polisi


Pesawaran, (potretperistiwa.com) - Satres Narkoba Polres Pesawaran mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Pada Jum’at, (17/06/2022) sekira Pukul 20.30 WIB.


Penangkapan para pelaku atas dasar LP/A/387/VI/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 17 Juni 2022.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat pelaku diduga menjual dan memiliki narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota team sat res narkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka YY(44) dan ZF(46) di TKP, serta di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka, dan barang bukti tersebut diakui milik tersangka.


Tersangka YY merupakan warga desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Sedangkan tersangka ZF merupakan warga desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.


Adapaun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu 10 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu Berat bruto bb Sabu 3,87 gram, 1butir pil / tablet warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi, 1 buah dompet kecil warna hitam, 4 unit hand phone merek xiaomi, merek Oppo, merek Nokia dan merek Vivo.


Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. tersangka berikut barang bukti, selanjutnya  dibawa ke Polres Pesawaran guna di tindak lanjuti.***(Lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama