Perlu Diketahui Dewan Pers..!, LSM KPH - PL Bersedia Melatih Pewarta

Keterangan Foto : Nelson Hutahaean selaku pengawas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Wilayah Provinsi Riau


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Pengawas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM  KPH -PL (Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan Hidup)  Wilayah provinsi Riau Nelson Hutahaean menyarankan seluruh Kadis Kominfo di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau serta secara khusus setiap kepala daerah agar bijaksana mengeluarkan peraturan tentang kerjasama perusahaan pers dengan pemerintah, hal ini disampaikannya kepada INFO TERVERIFIKASI.com pada Rabu -siang (08/06/2022) di ruang kerja-nya.


Menurut Nelson, Surat Kompetensi  Wartawan (SKW) tidak menjamin para  pewarta dapat bekerja dengan  profesional, pasalnya fakta di lapangan hasil karya tulis yang dapat dilihat publik tidak mencerminkan  hasil yang baik dan benar.


Sejumlah Pemimpin Redaksi dam pewarta di beberapa media disinyalir memperoleh surat kompetensi dari hasil bayar administrasi yang cukup lumayan merogoh kantong, kata lelaki yang juga mantan Ketua salah satu Organisasi Wartawan di Provinsi Riau ini.


Lanjut lelaki bermarga ini, tidak ada dasar hukum Pemerintah menolak Media yang belum diverifikasi Dewan Pers untuk ikut bekerja-sama, jika ada Diskominfo berani menolak justru akan menuai masalah karena dalam aturan syarat utama Perusahaan Pers adalah berbadan hukum.


Juga ditambahkan Nelson, saat ini lebih banyak jumlah nama media daripada jumlah pewarta yang dapat menghasilkan karya jurnalistik yang baik dan benar bahkan ironisnya ada oknum pemburu berita  hanya bermodalkan ilmu copy paste langsung melompat menjadi Pemimpin Redaksi.


"Dewan pers harus menyadari ini serta  melaksanakan wewenangnya  sesuai aturan yang ada  dalam rangka membina insan pers, jangan langsung ciptakan produk yang menimbulkan konflik di masyarakat", kata Hutahaean.


Disebutkan mantan Pemimpin Redaksi salah satu koran terbitan Kota Medan ini lagi, peran masyarakat sudah diatur dalam Undang-undang No.40 Tentang Pers, bahwa masyarakat dapat berperan aktif untuk menjaga dan melindungi kebebasan pers karena pers merupakan tiang demokrasi,ujar-nya.


"Jika dibutuhkan  organisasi pewarta dan perusahaan pers LSM KPH-PL bersedia memberi pelatihan jurnalis  terutama dalam materi tehnik dasar cara menulis berita",ucap pria yang pernah berhadapan dengan dewan pers ini mengakhiri.***(Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama