Duri, (potretperistiwa.com) - Jajaran Polsek Mandau Kabupaten Bengkalis - Riau menangkap tiga orang pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Ketiga pelaku yakni M.R (22) warga Jalan Rokan Gang Rose Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. H.S (22) warga Jalan Sejahtera Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. R.A (19) warga Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (15/6/2022) sekira Pukul 02.00 WIB, di Jalan Rokan Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau, setelah dilaporkan oleh S. D (35) kepada pihak kepolisian Mandau. karena telah melukai korbannya, A.R (17) warga Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. yang disaksikan oleh N.S (54) dan R. F (17) warga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Menurut informasi yamg dirangkum melalui pihak kepolisian pada Minggu (22/6/2022) Sekira pukul 00.30 WIB, di Depan hotel Citra Simpang garoga Kecamatann Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor M.R dkk. Terhadap korban yaitu adik Pelapor yang bernama A.R
Dimana kejadian tersebut terjadi saat korban pergi bersama saksi 2 membeli pecel lele disimpang Garoga mengendarai sepeda motor, setelah itu korban pulang sewaktu lewat di Depan Hotel Citra tiba-tiba korban dan saksi 2 diberhentikan secara paksa oleh terlapor Dkk, terlapor dkk secara membabi buta menyerang korban dan saksi 2, korban dan saksi 2 dipukul dan ditendang oleh M.R Dkk, terlapor M.R kemudian menusuk pipi sebelah kiri korban dengan pisau sehingga luka dan berdarah, saksi 2 juga mengalami luka di bagian pinggang akibat ditusuk oleh sdr M.R, kemudian ada warga yang melerai dan membubarkan sehingga Terlapor sdr M.R Dkk pergi membubarkan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian Pipi Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan, Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim IPDA Raditya W.A Pambudi, S.Tr.K melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Sdr. M.R Gultom DKK.
Setelah diketahui keberadaan TSK an. M.R kemudian team opsnal melakukan penangkapan terhadap Sdr M.R di Jl. Rokan Kel. Air jamban. Hasil interogasi TSK an. M.R mengakui perbuatannya tersebut dan menerangkan bahwa ada 2 orang temannya yang bernama H.S dan R. A juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dan selanjutnya team opsnal juga langsung melakukan penangkapan terhadap Sdra H.S dan R. A. Selanjutnya ketiga Tersangka dibawa ke polsek mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.***(Amir).
Posting Komentar