Sabu Seberat 12,24 Gr Siap Edar, Berikut Seorang Terduga Pelaku Di Amankan


 

Lampung Utara, (potretperistiwa.com) - Seorang terduga pengedar sabu inisial AK (34) warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Utara ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara 


Pria yang mengaku berprofesi sebagai pekerja swasta itu diringkus petugas saat sedang berada di rumahnya Desa Negeri Sakti pada Rabu petang (15/6/2022) Pukul 16.00 WIB


Dari terduga (AK) di temukan barang bukti berupa kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang telah di kemas kedalam 7 (tujuh) buah klip plastik bening dengan berat bruto 12,24 gram, kemudian didapati juga 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna merah

Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH. mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, penangkapan terduga pelaku oleh pihaknya berawal dari informasi yang kita terima, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan


Setelah semuanya dipastikan, tim lansung bergerak ke TKP, menggeledah rumah pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti sejumlah plastik bening yang 7 paketnya telah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, ujarnya, Kamis (16/6/2022).


Saat ini terduga pelaku (AK) berikut barang bukti sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadapnya tengah kita lakukan pendalaman pemeriksaan


" AK dapat di jerat dengan pasal 114 ajat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " tegas Made Indra.***

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama