Satu Diantara 3 Pelaku Maling Rumah Kosong Diringkus


Duri, (potretperistiwa.com) - Unit Reskrim Polsek Mandau Pada Rabu (15/6/2022) sekira Pukul 01.20 WIB, telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang warga berinisial AJ (LK 22)  penduduk jalan Bathin Betuah RT.01/RW.01 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.


AJ ditangkap diduga sebagai Pelaku tindak pidana (TP) Pencurian rumah kosong, sementara 2 orang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).


Kapolsek Mandau Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SH, SIK melalui Kanit Reskrim AKP Firman SH menjelaskan kronologis kejadiannya terjadi pada Kamis (5/5/2022) Sekira Pukul 03.00 WIB,  TKP di rumah Pelapor Jl. Bathin Betuah RT 006 RW 001 Kel/Desa. Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.


Dimana 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No. Pol BM 5631 ER, 1(satu) unit Pompa Air Merk Simizu, 1 (satu) buah Tabung Gas 3 kg hilang dimaling.


Kejadian diketahui pada  Kamis (5/5/2022) sekira Pukul 15.00 WIB, sewaktu korban masih berada diKampung Sumbar dan ditelpon oleh tetangga yang memberitahukan bahwa rumah korban dimasuki maling karena gagang pintu belakang sudah rusak. 


Kemudian korbam pulang dan tiba dirumah Pada Jum'at (6/5/2022) sekira Pukul 19.00 WIB, dan langsung mengecek barang apa saja yang hilang dan ternyata 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio yang diparkirkan diruang tamu, 1 (satu) unit Pompa air dan 1(satu) buah Tabung gas 3 kg yang terletak dibelakang sudah hilang diambil oleh pencuri. 


Atas kejadian tersebut korban Tomi J Pisa (31) mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)  Selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Selanjutnya pada  Rabu (15/5/2022) sekira pukul 01.30 WIB, di Jalan Kelompok Tani RT.05/RW.01 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, team opsnal polsek mandau yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim IPDA Raditya W.A Pambudi, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama AJ diduga pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No.Pol BM 5631 ER, 1(satu) unit Pompa Air Merk Simizu, 1(satu) buah Tabung Gas 3 kg di rumah korban Jl. Bathin Betuah Rt 006 Rw 001 Kel/Desa. Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 


Adapun penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/123/V/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. dan hasil penyelidikan team opsnal dan juga keterangan dari korban bahwa pelaku (TSK) terlibat dalam pencurian barang-barang berharga milik korban, dan setelah diintrogasi tersangka (TSK) yang sudah diamankan tersebut mengakui mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No.Pol BM 5631 ER milik korban, untuk dijual ke warga yang tinggal di Balairaja yang tidak diketahui namanya dan berdasarkan keterangan TSK yang melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga milik korban adalah dia dan 2 orang temannya yang bernama Saudara BM (20) warga Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau (DPO) dan Saudara BG (20) warga Jalan Asrama Tribrata Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau (DPO), Selanjutnya pelaku diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim untuk proses Penyidikan Lebih lanjut.***(Amir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama