Sidang Perselingkuhan Oknum Polisi di Rohul Digelar, Keluarga korban Minta Pelaku di Copot


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Seorang oknum Polisi di Kabupaten Rokan Hulu Berinisial PN (laki-laki) yang diduga melakukan tindakan perselingkuhan terhadap seorang istri rekannya sendiri yang berinisial PR (wanita) di daerah Desa Koto Tinggi, sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (21/06/2022).


Sidang hari ini dilaksanakan secara tertutup yang di pimpin langsung oleh Ketua majelis Hakim pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hendah Karmila Dewi SH MH, yang di dampingi oleh dua Hakim Anggota Novelika dan Nurlaili dan Satu Panitera.


Hadir juga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohul Lita Warman serta kedua pelaku perselingkuhan PN dan PR serta menghadirkan tiga orang saksi. 


Usai melaksanakan sidang salah satu keluarga korban berinisial AS yang bernama Bahagia Sembiring saat di wawancarai oleh awak media mengatakan dengan adanya sidang hari ini beliau berharap proses hukum tetap di lanjutkan.


"Saya berharap dengan adanya persidangan hari ini agar Pelaku di proses secara hukum yang berlaku karena ini sudah termasuk menciderai institusi Polri dan sudah menyalahi kode etik kepolisian," katanya.


"Dan kami dari pihak keluarga korban juga berharap kepada Bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolres Rohul agar beliau di copot sebagai anggota polisi biar ini nanti menjadi efek jera bagi anggota lainnya," ujarnya dengan tegas.


Sementara itu saat awak media ini hendak mewawancarai pelaku PN beliau menghindar dan langsung meninggalkan lokasi kantor pengadilan.


Sebelumnya, seorang Oknum Polisi yang bertugas di Polres Rohul kepergok suaminya yang juga anggota Polisi saat berduaan di dalam kamar rumah dengan kondisi celana terbuka dan di duga melakukan perselingkuhan.**(Tim/AWI)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama