UD. Anugrah Tani Akui Melalui Pupuk Subsidi Kita Bisa Membina Para Petani


Rokan Hulu,  (potretperistiwa.com) -
 Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah.


Dengan adanya keterbatasan Pemerintah dalam penyediaan subsidi pupuk dalam rangka program pemerintah, maka pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi usaha pertanian yang meliputi Petani Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat.


Dan untuk menjamin pengadaan dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, ditetapkan Keputusan Menteri, yaitu melalui Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.


Sebelumnya Masyarakat Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sempat dihebohkan dengan pembongkaran pupuk subsidi jenis Phonska sebanyak 15.000 kg  yang dibongkar pada malam hari.


Untuk meluruskan informasi tersebut Tim mencoba menyambangi pemilik Kios Pupuk UD Anugerah Tani H Syahril di kediamannya pada Selasa pagi (7/6/2022).


Kepada media ini dia menyebutkan bahwa melalui pupuk subsidi ini kita juga dapat membina para petani, pupuk Subsidi itu adalah milik masyarakat " ujarnya.


Dalam meluruskan berita tersebut H. Syahril selaku pemilik UD Anugrah Tani mengatakan,  tidak pernah mengecer ataupun menjual pupuk Bersubsidi kepada masyarakat diluar Kelompok Tani (Poktan) apalagi menjual diluar harga HET semuanya sudah diatur dalam undang undang Permentan, Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi, jelasnya.

 

Selain itu Kita sudah memenuhi aturan yang berlaku seperti aturan dari Disperindag Rokan hulu,kemudian tetap memicu ke (RDKK) Rencana Definitif Kerja Kelompok .


Ia menambahkan, sangat berterimakasih kepada awak media yang sudah mengingatkan agar menjual dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah mengingat banyaknya pengecer yang nakal.


Ia juga tak lupa mengatakan setiap pupuk subsidi yang ada akan disalurkan kepada 3  Gapoktan yaitu DK1, Desa Lubuk Bilang dan Teluk Aur, pungkasnya.**(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama