Panipahan, (potretperistiwa.com) - Baru baru ini masyarakat nelayan Panipahan Kecamatan Palika mengeluh dengan kelangkaan bahan bakar minyak biosolar bersubsidi.
Berdasarkan dari pantauan awak media pada, Sabtu (28/05/2022), kelangkaan bahan bakar minyak jenis biosolar bersubsidi diduga adanya Pihak SPBU menjual bahan bakar minyak jenis biosolar bersubsidi ini memakai jerigen dan menjual bahan bakar minyak diatas Harga HET yang telah ditetapkan, juga diduga penimbunan beserta diduga adanya Oknum SPBU menerima Fee,
Hal ini berdasarkan informasi dari salah satu mahasiswa perminyakan yang tinggal di Panipahan, Selasa (24/05/2022) mengatakan, "Masyarakat Panipahan notabene nya nelayan panipahan membeli bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Kompak Maju Jaya dan Bumi Rokan tidak sesuai dengan harga HET yang ditetapkan yakni, Rp. 5.150. Dimana penjualan di dua SPBU di Panipahan itu mengenakan harga Rp 5.600,- Untuk satu liter solar bersubsidi.
Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar bersubsidi untuk nelayan itu sudah diatur melalui HET, "Kata Mahasiswa perminyakan kepada awak media Kupaskabar.com Selasa (24/05/2022) yaitu sebesar Rp. 5.150 per liter.
Artinya, lanjut mahasiswa perminyakan, Disini ada selisih Rp. 450 setiap penjualan satu liter solar bersubsidi didua SPBU di Kota terapung tersebut.
Tidak hanya itu sebut ia lagi, "kelangkaan Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar bersubsidi di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas ini disebabkan Dugaan adanya penimbunan, beserta adanya Dugaan Praktek Pungutan Liar (Pungli).
Terkait permasalahan yang sama di Dua SPBU yang ada di Panipahan yaitu SPBU Kompak Maju Jaya dan SPBU Bumi Rokan yang tidak sesuai dengan harga HET yang ditetapkan oleh Pemerintah dan adanya kelangkaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Biosolar dan diduga kuat adanya penimbunan, awak media ini langsung mengkonfirmasi pihak pemerintah yaitu Camat Palika melalui Via telpon seluler Senin (30/05/2022).
Dalam hal ini Camat Palika mengatakan, "Terkait hal ini sudah kita laporkan kepihak kepolisian Polsek Panipahan, dan disini duga adanya permainan Oknum SPBU dengan Pengisian melalui jerigen.
"Ada yang keberatan semalam, karena langka minyak di Panipahan, "Ucap camat.
Dikatakan, "Langka minyak ini akibat nakalnya along along, inilah yang aku tindak semalam, "Sebutnya.
Lanjutnya, "setelah kutindak ternyata yang bermain itu orang SPBU itu sendiri.
Kata camat lagi, jadi harus bertanggung jawab lah dia (Red -Pihak SPBU) sekarang dengan apa yang terjadi, dikarenakan dia nakal, "Kata Camat Palika kepada awak media ini, Senin (30/05/2022) melalui Via telpon Selulernya.
Camat Palika juga menyebutkan adanya kelangkaan bahan bakar minyak biosolar bersubsidi di Panipahan ini Diakibatkan, permainan dari Pihak oknum SPBU ini.
"Kalau tidak ada dikasi Fee maka tidak diisilah minyak biosolar bersubsidi punya nelayan ini, "Ungkapnya.
Dimana Kenaikan Harga sepihak oleh Oknum SPBU ini bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penulis : Bima laksamana
Posting Komentar