Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan MTQ di Tahan Kejari Pelalawan


Pelalawan, (otretperistiwa..com) -  Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Prescon Pers Penetapan Dua tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan pada Kamis (30/06/2022), di Pelataran ruang gedung PTSP Kejaksaan Negeri Pelalawan.


"Ini adalah  sebagainbentuk keterbukaan informasi publik dan menjawab apa yang di pertanyakan oleh masyarakat dan rekan-rekan media beberapa waktu yang lalu terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas pekerjaan umum dan penataan Tuang Kabupaten Pelalawan.


" Bahwa berdasarkan hasil dari eksposetim penyidik dari hasil pemeriksaan dari 26 (duapuluh enam) orang saksi, 3 (tiga) orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80(delapan puluh) dokumen yang telah kami sita maka pada hari tim penyidik telah menetapkan 2(dua)orangtL tersangka yaitu, 1 inisial TRM selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Pelalawan


2. Inisial JN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk) pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawannbahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp. 1.831.016.26266 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).  Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Fusthathul Amul Huzni, s.H kepada Media ini melalui via WhatsApp pada Kamis (30/06/22).


Bahwa terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka Trm dan tersangka JN berdasarkan!pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHAP kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di rumah tahanan negara di Pekanbaru bahwa proses penyidikan perkara ini terus berjalan tidak menutup kemungkinan dan kedepannyaaL akan ada tersangka baru kepada masing-masing tersangka, penyidik menyangkakan pasal pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18, Undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Pasal 3 jo. Pasal 18 undang–undang republik indonesianomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana****( WT.PUTERI )

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama