Korban Penganiayaan Ngadu Ke IWO Lamtim, Edi Arsadad Sindir Kok Beda Penanganan dengan Kasus Wilson Lalengke


Lampung, (potretperistiwa.com) - Nasrullah (40) Warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur, korban penganiayaan meminta Jurnalis yang tergabung di Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur mengawal kasus penganiayaan yang dialaminya. 


Pasalnya kasus yang dialaminya sudah lebih 4 tahun namun tidak ada kejelasannya.


Menurut Korban, Dirinya sudah beberapa kali menanyakan kepada pihak kepolisian, tetapi tidak ada jawaban yang pasti terkait kasusnya.


" Pernah saya tanya bagaimana dengan kasus ini, kok tidak ada penjelasan, dari yang bersangkutan (polis.red)" ujar Nasrullah pada Selasa (5/7/22022) saat mengadu ke kantor IWO Lampung Timur,  di Jl Ir Sutami KM 45 Lampung Timur.


Korban menceritakan, kasus penganiayaan yang dialaminya terjadi pada 11 Mei 2018 yang lalu. Usai kejadian korban melapor ke Polsek Sekampung Udik.


"Setelah laporan diterima saya baru di visum di Puskesmas Desa Sidorejo, itu sudah 5 hari usai kejadian penganiayaan" kata Korban. 


Kemudian kata Korban, pada 16 Mei 2018 setelah pelaporan polisi memberi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).


" Namun setelah Dikasih SP2HP kasusnya malah senyap hingga sekarang" ungkapnya.


Ketua IWO Lampung Timur, Edi Arsadad mengatakan semestinya korban mempunyai hak mendapatkan penjelasan secara transparan dari pihak kepolisian (Polsek Sekampung Udik. Red) terkait perkembangan penanganan kasus yang dialaminya.


Edi berjanji akan mendorong kasus ini agar di tuntaskan dan korban mendapatkan keadilan.


" Media ini kan juga bagian dari advokasi,  kita akan dorong agar korban bisa dapat keadilan" imbuhnya. 


Edi mengatakan, semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum, dan tidak boleh penanganan perkara berdasarkan selera hati si penegak hukum.


" Kalau mau saya banding bandingkan dengan kasus baru baru ini yang dialami pak Wilson Lalengke hanya merusak 1 batang kayu penyangga papan bunga sepanjang 1,5 Meter, kasus yang dialami sdr. Nasrullah ini lebih parah, ada luka fisik di tubuhnya dan juga trauma. Tapi kenapa penangananya berbeda ? " Kata Edi.


" Tidak boleh penegakan hukum bergantung dengan selera siempunya wewenang, atau jangan jangan benar yang dikatakan pak Wilson bahwa ada pihak lain yang bermain dalam kasusnya"  tambahnya. 


Edi menyinggung saat ini Polda Lampung dipimpin oleh seorang polisi yang dikenal Anti suap  bahkan beberapa hari yang lalu mendapatkan anugrah Hoegeng award dari Kapolri.


Menurutnya ini adalah kesempatan yang baik membenahi setiap jajaran yang selama ini dianggap kurang baik menjadi lebih baik. 


" Semoga dengan pimpinan atau Kapolda baru ini, akan ada perubahan dalam sistem penegakan hukum di kepolisian, terutama Polda Lampung dan jajarannya " kata dia. 


Perlu diketahui, Nasrullah melaporkan  seorang warga berinisial KD alias Tikus (50) juga warga setempat ke Polsek Sekampung Udik dengan Nomor : LP/73-B/V/2018/Polda Lampung/Res Lam-tim/Sek Sekampung Udik  tanggal 11 Mei 2018 tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan. 


Peristiwa terjadi pada 11 Mei 2018 Pukul 20.30 WIB di rumah milik Sugi tetangga pelaku, saat itu ia mencari pelaku bernama Kadi alias Tikus warga Desa Sidorejo Sekampung udik Lampung Timur hendak menanyakan uang sebesar Rp. 50.000, yang keliru memberikan saat judi sabung ayam.


Korban yang juga warga Desa Sidorejo itu bukannya mendapat sambutan tentang uangnya, tetapi malah di anianya oleh pelaku hingga babak belur,  pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban.


“Beberapa kali saya di pukul mengunakan tangan oleh pelaku, lalu badan saya di bekuk dan dibanting ke lantai, saya sudah minta tolong agar berhenti tapi leher saya malah di cekik,”  ujar korban


Korban lalu berteriak minta tolong, tak lama warga berdatangan, dan istri pelaku meminta agar suaminya berhenti menganiaya korban.


“Warga yang datang semua tidak berani melerai karena pelaku seperti kesetanan, kemudian istri pelaku yang melerai dan meminta pelaku berhenti mencekek leher saya,” jelas korban.


Akibat penganiayaan itu korban menderita luka Lebam karena di banting dan di cekik, luka cakaran di leher dan lecet di bagian kaki.


Selain luka fisik korban juga mengalami trauma akibat di banting dan di cekik terlalu lama oleh pelaku. ***(lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama