LSM KPH - PL Desak APH Proaktif dan Segera Bertindak Atas Dugaan Mafia Tanah


Rohil, (potretperistiwa.com) - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (DPP LSM KPH -PL) meminta Penegak Hukum Kabupaten Rokan Hilir untuk proaktif dan segera bertindak atas dugaan mafia Penebangan dan perambahan hutan bakau (mangrove) yang termasuk di kawasan register.


Hal itu disampaikan Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib kepada Media ini pada Senin (4/7/2022). Menurut Amir  dengan adanya dugaan telah terjadinya Penebangan dan perambahan hutan bakau (mangrove) apa lagi manggrove tersebut termasuk di kawasan register yang berada di daerah Kepenghuluan Pasir Kecamatan Palika Kabupaten Rokan Hilir, hal itu sudah jelas di duga telah melanggar konstitusi dan masuk kedalam perkara dugaan perusakan kawasan hutan mangrove.


" Ini sudah melanggar dan perusakan,  dimana diatur didalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1, dan/atau Pasal 109 Jo. Pasal 36 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 119 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar " tuturnya.


Amir juga mendesak penegak Hukum Rokan Hilir untuk proaktif dan segera bertindak atas dugaan mafia tanah ini.


" Kita minta Penegak Hukum segera ambil langkah, tindak para pelaku " pintanya.


Dikatakan Amir, bahwa mencegah secara dini secepat mungkin itu lebih efektif dalam penegakan Supremasi Hukum, jangan menunggu setelah dugaan perambah hutan ini berhasil ludes dibabat semuanya baru bertindak, jangan sampai hutan manggrove punah dan hutan bakau gundul baru penegak hukum bertindak, jangan sampai adanya terindikasi dugaan pembiaran mafia tanah dan perambahan hutan manggrove di Rokan Hilir merajalela.***(mus).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama