Proyek Tambal Sulam Jalan Bangkinang - Pekanbaru 'Menelan' Korban ?


Kampar, (potretperistiwa.com) - Proyek perbaikan jalan tambal sulam Jalan Lintas Bangkinang - Pekanbaru tepatnya di Kecamatan Kampar, menimbulkan banyak terjadi kecelakaan lalu lintas.


Pekerjaan proyek yang dimulai sejak beberapa bulan belakangan ini, terkesan tidak mempedulikan keselamatan pengguna Jalan, sehingga sudah banyak  'menelan' korban.


Salah satu Korban kecelakaan DV (LK 35) kepada media ini mengatakan," saya tidak tahu ada perbaikan jalan, karena tidak ada rambu - rambu peringatan, sempat kaget dan ngerem mendadak akhirnya ya terjatuh.


" Honda saya rusak parah, belum lagi badan luka - luka, bapak lihat sendiri kondisi saya " tutur DV, pada selasa (20/7/2022).


Senada dengan DV, salah satu Warga yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku tiap malam di simpang Jalan Baru di Kelurahan Air Tiris banyak pengguna jalan terjatuh, akibat proyek tambal sulam yang tidak ada rambu - rambu, bebernya.


Dikatakan Warga, bahwa pengalian aspal kemarin sudah berlangsung lama, namun sampai sekarang belum juga dikerjakan oleh pihak pemborong.


" Kalau dibiarkan seperti ini, nanti makin banyak terjadi laka lantas, ini saja sudah berapa banyak korban, apa nunggu orang Mati dulu baru dilanjutkan pekerjaannya " cetusnya.


" Lebih parahnya lagi tidak ada rambu - rambu yang dipasang, ditambah kalau malam gelap tidak ada penerangan sehingga banyak pengguna jalan yang ngerem mendadak. Kemarin sudah saya tanyakan ke pihak pekerja katanya ada rambu - rambu padahal dipasang jauh dari lokasi, bahkan rambu - rambu tersebut sudah tumbang " ucapnya.


Masih kata Warga, pekerjaan tambal sulam ini kan tidak satu lokasi harusnya, cepat dikerjakan sehingga tidak makan korban laka lantas, jangan main - main nanti yang korban bisa menuntut pihak kontraktor, bebernya.


Ditempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (LSM KPH - PL) DPD Kabupaten Kampar Jon Herman angkat bicara terkait hal tersebut.


Menurut Jon sapaan akrabnya mengaku sangat menyayangkan pekerjaan pengupasan aspal jalan tidak segera dilakukan penampalan sehingga terkesan pembiaran yang berdampak pada keselamatan pengendara khususnya kendaraan roda dua. Bahkan sudah banyak korban yang berjatuhan.


" Jika ini dibiarkan berlama - lama maka kami (Red - LSM KPH - PL) akan segera menyurati kontraktor, untuk segera .mengambil sikap, karena sudah jelas, sesuai Undang undang Nomor 22 tahun 2009 dengan pasal 24 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur, dimana Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda," katanya.

 

Selanjutnya jika ini dibiarkan tidak hanya Kontraktor Pemerintah dan/atau pemerintah daerah juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ.

 

"Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan Kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," terang Jon.

 

Sementara itu, lanjut pria asli kelahiran Kabupaten Kampar ini, bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta. Sedangkan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 120 juta, pungkasnya.


Sementara itu sampai berita ini diterbitkan Redaksi pihak pemborong Tambal Sulam Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang belum dapat dikonfirmasi terkait penundaan perbaikan jalan tersebut.**(Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama