Lampung Selatan, (potretperistiwa.com) - Badan Advokasi Hukum (BAHU) Nasdem bersama Pemerintahan Desa menggelar kegiatan Mediasi terkait permasalahan lahan warga bertempat di balai Desa Way Muli Induk, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Jum'at (08/07/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Way Muli Induk Suryana sebagai Kades Way Muli Timur, Mantan kades Rohaidi dan aparatur desa serta warga Way Muli Induk.
Kades Way Muli Induk Suryana menyampaikan, bahwa apa yang kita laksanakan dalam kegiatan mediasi ini terkait persoalan warganya, semoga bisa mendapatkan dan menghasilkan penyelesaian yang baik serta tidak menimbulkan persoalan yang lebih ke ranah hukum.
"Kami juga sebagai penengah dari Pemerintahan Desa, berharap apapun hasilnya dari mediasi warga saya ini bisa secepatnya dapatkan hasil yang baik dan diberikan kelancaran," ujar Kades.
M. Ridwan, SH Selaku Ketua BAHU NasDem Lampung Selatan juga mengatakan, "dalam giat mediasi ini bagaimanapun secepatnya kita mendapatkan penyelesaian dan pemecahan masalah terhadap kedua pihak yang dimana diharapkan dari Pemerintahan Desa Way Muli Induk harus dapat dengan tegas bisa membuatkan surat berita acara pembekuan dari terbitan surat yang kedua yang mana tidak sesuai dengan aturan dan cacat administrasi," tegasnya.
"Jadi untuk itu kami dari Bahu Nasdem juga berharap kepada kedua belah pihak (warga) saling menerima keputusan dari pemerintahan desa Way Muli Induk," jelasnya.
Selanjutnya ditempat yang sama Mantan Kades Way Muli Induk Rohaidi menjelaskan, "bahwasanya surat tersebut yang dibuatkan dan disetujui oleh masa pemerintahan dirinya yang mengesahkan surat tersebut," jelasnya.
"Namun didalam persoalan ini saya klarifikasikan kembali bahwa surat yang kedua tersebut saya merasa di bohongi, dan saya yang merasa penuh tanggung jawab saya jelaskan hal ini untuk diluruskan dan dibenarkan, dan dirubah kembali sesuai dengan surat yang terbit pertama," jelasnya.
"Jadi dari saya pribadi berharap Pemerintah Desa Way Muli Induk saat ini bisa membantu menyelesaikan dan kembalikan hak yang sebenarnya kepada pemilik lahan surat yang pertama yang sah," lanjutnya.
Selanjutnya, saya mohon dan meminta den kesadaran serta keikhlasan kedua belah pihak (warga) untuk saling jujur juga mengakui atas ada kesalahan yang terjadi dengan warga," sambung kades Way Muli Induk Suryana.***(Nzr/jn).
Posting Komentar