Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Zubir Yahya selaku Lurah didampingi Sarkawi sebagai Kasipem membantah mempersulit dan menghalangi pelayanan SKGR milik Saut Maruba Sihombing di kantor Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani-Pekanbaru dengan alasan bahwa dari dulu ada beberapa lurah juga tidak memproses, hal itu disampaikan kepada Radar nusantara.com pada Kamis siang (28/07/2022) di ruangan kerja kantor kelurahan.
Menurut Lurah di lahan Saut Sihombing sesuai data yang ada dari Kasipem ada 15 surat yang tumpang tindih di lokasi Saut Maruba Sihombing dan surat ada di tipex-tipex dari pertama, kata-nya sembari menyuruh Pewarta mematikan rekaman terkesan tidak berani memberikan keterangan untuk dikonsumsi publik.
Dilanjutkan Zubir, Bahwa masalah ini dari tahun 2017 dan Zubir hanya ketiban masalah dari yang lama dan ketika Zubir Yahya menjabat dipaksa menanda-tangani, kata-nya tanpa menerangkan siapa yang memaksa.
"Mereka kuasa Sihombing membuat surat sendiri di kelurahan Tuah Madani, sudah jadi SKGR baru itu ditanda-tangani ke RT RW baru dibawa kepada saya ",ucap-nya lagi.
Saat ditanya Pewarta, apakah ada yang keberatan menyampaikan secara resmi tertulis ke kelurahan? Lurah tidak dapat menjawab tetapi mengaku mempunyai nomor HP yang keberatan.
Sementara di tempat terpisah, saat informasi Lurah ini dikonfirmasikan kepada pihak Saut Maruba Sihombing membantah keras melakukan pemaksaan justru pihak kelurahan yang bertahun melayani dengan tidak secara berkualitas, wajar dan adil sehingga sejak tahun 2017 tidak memproses SKGR Saut Sihombing.
Menurut Nelson Hutahaean selaku Penerima Kuasa Pengurusan, bahwa Lurah bicara ibarat menepuk air terkena muka sendiri, pasalnya Sarkawi sebagai Kasipem kepada kita (pihak-Sihombing) sebut yang tumpang tindih SKGR ada 11 surat tetapi kepada publik melalui Pewarta sebut Lurah ada 15 SKGR yang mengklaim tumpang tindih.
"Mana yang benar diantara Lurah dan Kasipem, kami punya bukti Sarkawi ucapkan 11 surat bukankah ini membuktikan pelayanan publik tidak berkualitas?",sebut Nelson.
Juga diungkapkan Nelson, Sejak awal kami menduga bahwa bertahun Sihombing diduga dipersulit oknum pihak kelurahan dengan alasan yang tidak jelas makanya kami resmi menyurati Lurah agar Zubir Yahya dapat membalas klarifikasi dengan resmi jangan hanya mengatakan ada titipan surat dimana dalam waktu sekira seminggu surat diterima, Sarkawi awalnya
Sebut ada 11 SKGR kepada kami, namun kepada Pewarta menjadi 15 SKGR artinya tambah 4 SKGR ,apakah penambahan II itu resmi masuk melawati administrasi resmi atau hanya dititipkan lalu diletakan di meja saja.
"Surat klarifikasi kami belum ditanggapi bila Lurah sebut ada paksaan dari Penerima Kuasa silahkan Zubir Yahya ambil sikap karena kamipun tanpa rahasia sudah buat pengaduan ke ombudsman RI dan Inspektorat agar jelas tangan siapa mencincang bahu memikul justru menurut kami ada dugaan Lurah-lah yang dipaksa oknum tertentu agar tidak memproses tanpa mempelajari sampai ke akar-akarnya", tegas Hutahaean.
Lagi diterangkan-nya,perlu diketahui bahwa kami penerima kuasa tidak pernah membuat SKGR sendiri seperti dituduhkan Zubir Yahya dan surat dasar Saut Maruba Sihombing tidak benar ada ditipex dan bukankah ini suatu pelayanan yang tidak wajar dan tidak adil?,kata-nya.
Dipaparkan Nelson lagi, apakah belasan SKGR yang kata Lurah tumpang tindih sudah dipelajari Zubir Yahya ,dimana lokasi dan bagaimana keabsahan asal-usul belasan SKGR pihak yang katanya keberatan itu,sehingga Lurah ragukan kebenaran SKGR beserta lahan yang dikuasai Sihombing?,ujar Nelson.
"Kami harap Lurah dan Kasipem jangan kami ajari dalam hal ini,tetapi pelajari bagaimana memberi pelayanan publik yang berkualitas,wajar dan adil",kata Nelson Hutahaean mengakhiri.
Sampai dimana pemberitaan ini berkembang akan terus dipublikasikan.****(Tim).
Posting Komentar