Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Tim Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP D Raja Putra Napitupulu, meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Senin (1/8/2022) sekira Pukul 17.00 WIB.
“Benar kita sudah mengamankan Tersangka RS (31),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH.
Lanjutnya, sebagai Pelapor, YU dengan korban DN A (8), saksinya, HE dan AR, sedangkan, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan Satu Helai Celana Trening Anak warna Kuning, Satu Helai Baju Warna Pink dan Satu Helai Celana Dalam warna Hijau,” rinci AKP Raja
Peristiwa itu, kata Raja, diketahui Rabu 8 Juni 2022 sekitar Pukul 22.30 WIB, Yu mendengar adik perempuannya yang bernama AN memanggil anaknya DNA (8)
Kemudian sekitar Pukul 22.45 WIB DNA balik ke rumah dan Yu tanyakan “Cerita apa dengan Ncit nak ?”
Lalu DNA menjawab “Cerita Hantu”
Tetapi Yu tidak percaya dan kembali menanyakan “Jujur nak”
Pada, saat itu, tiba-tiba DNA menangis dan mengatakan kepada Yu, payudaranya telah dipegang dan disuruh Pakciknya buka Celana, berinisial RS. Kemudian Yu pergi ke rumah adiknya untuk menanyakan hal tersebut kepada RS.
Kemudian sesampainya di sana RS tidak mengakui perbuatannya dan Yu pulang ke rumah. Keesokan paginya Yu menceritakan kejadian tersebut kepada Abang Yu berinisial He. Kemudian memanggil RS serta menanyakan apa yang sudah dilakukan terhadap DNA. RS mengakui, bahwa telah menyetubuhi DNA.
“Atas kejadian tersebut YU melaporkan ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Eks Kapolsek Tambusai Utara ini.
Berdasarkan, laporan tersebut, Senin (1/8/2022) sekitar Pukul 16.00 WIB Tim Resmob bersama Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi RS terduga Pelaku cabul sedang berada di rumah neneknya di Ujung Batu
Kemudian Tim Resmob bersama Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan menuju Kecamatan Ujung Batu
Sesampainya di sana Tim Resmob bersama Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Rohul berhasil mengamankan RS
Kemudian dilakukan interogasi terhadap RS yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Raja mengakhiri.***(Robby Bangun)
Posting Komentar