Dua Tersangka Kasus Narkoba, Diringkus Jajaran Polsek Kunto Darussalam


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Mis alias Kriwil (45) warga Dusun Petapahan RT.005 RW.002 Kelurahan Kota lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Riau kembali ditangkap Tim unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam pada   Minggu, (31/7/2022) sekira Pukul 15.30 WIB


Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo soegito SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH ketika di konfirmasi Wartawan menjelaskan, pelaku merupakan Residivis narkoba yang belum lama keluar dari penjara, kini harus kembali berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.


Penangkapan terhadap Mis alias Kriwil di Rumahnya, setelah unit Reskrim mendapatkan informasi dari anggota yang sudah melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut, Awalnya Kanit Reskrim S.Sihotang SH Polsek Kunto Darussalam, mendapat informasi dari warga, bahwa Mis alias Kriwil yang sebelumnya dirumahnya pernah gerebek Polisi telah pulang dan bersembunyi diatas rumahnya, selain itu warga juga  menjelaskan kalau dirumah Kriwil sering dijadikan tempat pesta narkoba dan transaksi narkotika," jelas AKP Fandri yang gencar memberantas Narkoba di Wilayah hukumnya.


Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri, SH, memerintahkan kepada Kanit Reskrim Aiptu S.Sihotang SH dan anggota agar segera melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim langsung bertindak melakukan  penyelidikan hingga melakukan penggrebekan dirumah Pelaku.


Saat itu Kriwil bersembunyi diruangan kamar kecil ukuran luas 1x2 meter persegi diatas rumah, ketika di geledah dan disaksikan oleh beberapa warga ditemukan barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu.


Ketika di Intograsi awal, Dia mengaku barang tersebut diperoleh dari temannya, Sugik, kini dalam (DPO)


Untuk meyakinkan kebenaran itu, Petugas meminta agar Kriwil menghubungi Sugik, lewat Hand phone dengan tujuan untuk memancing, memesan dan memastikan apakah masih ada narkotika ditangan temannya itu lalu Mugik menjawab masih ada shabu dirumah dan dia meminta agar datang menjemput kerumahnya


Tak ingin membuang waktu Kanit Reskrim bersama anggota langsung bergerak, melakukan penyelidikan, melakukan pengembangan, pengintaian hingga melakukan  penggerebekan di Rumah tersangka. 


Timnya juga meringkus Tersangka SU alias Sudir di Rumah Sugik, Desa Sungai Kuti Kecamatan kunto Darussalam ada dua orang berada didalam kamar sedang memakai narkoba, saat akan ditangkap melarikan diri dengan cara mendobrak pintu kamar sedangkan satu orang berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis Shabu


" Pelaku dan barang bukti berupa paket narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic klip putih bening, satu perangkat alat hisap bong terbuat dari botol minuman warna putih bening,1 buah kaca pirex 1 buah mancis warna ungu,1 buah mancis tanpa kepala dan 1unit hand phone merk Nokia warna hitam sudah kami amankan ke Polsek kunto Darussalam untuk diproses secara hukum yang berlaku dan pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika " pungkasnya **(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama