Penjual Cip Game Higgs Domino Judi Online di Duri Diciduk Polisi


Duri, (potretperistiwa.com) -
Team Reskrim Polres Bengkalis Provinsi Riau telah melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap dugaan Pelaku Kasus tindak pidana (TP) Perjudian Jenis Game Higgs Domino online, Jumat (19/8/2022) sekira Pukul 01.30 WIB.


Diketahui kedua orang tang ditangkap yakni SB alias Regar (LK 28) dan MI alias Iwan (LK 28). Keduanya ditangkap diduga sedang bertransaksi jual beli Cip judi online, di kios telepon seluler (Ponsel) Regar Seluler di jalan Sidomulyo Km.18 Kulim RT.001/RW.007 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP. Indra Wijatmiko, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, S.I.K, M.H kepada wartawan menyampaikan, penangkapan berawal karena  banyaknya pengaduan tentang maraknya perjudian jenis game higgs domino online dengan modus penjualan-pembelian Cip.


Adapun Barang Bukti yang diamankan Polisi berupa, 1 Unit Hp merk Realme warna merah, 1 Unit Hp merk Oppo A37 warna Gold, Uang hasil penjualan sebesar Rp.2.270.000 (Dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) Disita dari tersangka 1 satu, kemudian 1 unit Hp merk Samsung J1 warna biru, Disita dari tersangka 2 dua. 


Dijelaskan Reza, dari keterangan 2 orang laki - laki tersebut mengakui kalau mereka melakukan jual beli cip menggunakan aplikasi game (higgs domino) dengan menggunakan Hp. 


" SB mengakui kalau setiap orang yg menjual cip (bongkar) membelinya sebesar Rp.62.000, sedangkan SB menjualnya kepada orang lain sebesar Rp.70.000, dengan keuntungan sebesar Rp.8.000. Kemudian MI mengakui kalau melakukan permainan game (higgs domino) kurang lebih sudah 1 bulan, Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut " pungkas Reza.**(Amir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama